Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yan osmana

KPK Minta Pemkab Labuhanbatu Selatan Optimalkan Pajak Perkebunan Sawit

Info Terkini | Thursday, 20 Oct 2022, 12:08 WIB

KPK Menyelenggarakan Monev Di Pemkab Labuhanbatu Selatan

Rabu 19 Oktober 2022 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung menyelenggarakan kegiatan monitoring & evaluasi sektor tematik perkebunan kelapa sawit bersama stakeholder Pemkab Labuhanbatu Selatan. Medan. Hal itu sesuai diberitakan pada laman informasinya www.kpk.go.id

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Ahmad Padli Tanjung, Sekda Heri W, Inspektur, Kepala Dinas Perkebunan, Kanwil BPN Sumut & Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan, Kanwil DJP Sumut II & Kepala KPP Rantauprapat, & Kepala Seksi PTUN Kejari Labuhanbatu Selatan.

Pemkab Labuhanbantu Selatan, merupakan Daerah yang memiliki penduduk sebanyak 316.798 orang. Dan memiliki potensi besar, meurujuk data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluas 285.739,87 hektare lahan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dimana seluas 238.600,04 hektare adalah lahan perkebunan sawit.

Pada tahun 2022, terdapat 75 perusahaan perkebunan sawit yang tercatat telah memiliki IUP atau izin lingkungan. Sementara data Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat 57 perusahaan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU.

48 perusahaan swasta & 9 perusahaan berasal dari BUMN. Adapun luas lahan yang dikelola ialah sebesar 78.104,095 hektare untuk swasta dan 30.416,180 hektare untuk BUM. Luas area konsesi ini setara dengan 35,23% dari total luas Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II, terdapat sebanyak 67 Nomor Objek Pajak (NOP) seluas 132.440 Hektare serta tantangan utama adalah terkait dengan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan & membayar kewajiban pajaknya.

KPK optimistis jika pajak dikelola dengan baik maka akan memberikan kebermanfaatan bagi pendapatan daerah & masyarakat. Akan tetapi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB & BPHTB, para pemangku kepentingan harus memperbaiki sistem administrasi perpajakan yang berlaku.

KPK merekomendasikan kepada Pemkab Labuhanbatu Selatan untuk membentuk Tim Terpadu, terdiri dari pihak Pemkab Labuhanbatu Selatan, BPN, Kejaksaan Negeri & instansi lain yang terkait untuk melengkapi & merekonsiliasi data, melakukan verifikasi di lapangan, & dalam jangka menengah membuat Informasi satu peta-satu data.

  • #y
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Berita Terkait

     

    Tulisan Terpilih


    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image