Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yan osmana

Ratusan Pelaku Usaha, Ikuti Sosialisasi Kemudahan Berusaha Melalui Sistem Elektronik

Info Terkini | Tuesday, 18 Oct 2022, 20:55 WIB

Ratusan Pelaku Usaha, Ikuti Sosialisasi Kemudahan Berusaha Melalui Sistem Elektronik

Ratusan pelaku usaha diwilayah Kabupaten Tegal direncanakan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Kemudahan Berusaha Dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kegiatan sosialisasi yang diprakarsai oleh Mohammad Hekal MBA selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerinda tersebut. Di gelar pada hari Rabu 19 Oktober 2022 di Rumah Makan Bu Tomo Kagok slawi.

Selamet Rujito yang mewakili, Mohamad Hekal mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) pada 24 November 2019. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce. PP PMSE mengatur pokok-pokok transaksi e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri, mencakup pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran.

Lebih lanjut Selamet Rujito yang mewakili, Mohamad Hekal, sosialisasi nantinya memberikan pehamahan kepada para pelaku usaha. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang PMSE. " Intinya menjelaskan bahwa ada tiga kategori peran pada transaksi perdagangan elektronik, yakni pelaku usaha/pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). " selamet Rujito

Ia menjelaskan, kemungkinan lagi, membahas tentang penyelenggara transaksi perdagangan dan pelaku usaha yang memiliki sistem transaksi melalui elektronik wajib memiliki izin khusus perdagangan elektronik dari menteri perdagangan sesuai dengan UU ITE.

Dan pelaku usaha harus menyediakan kontrak digital yang berisi detail produk dan pembayaran, termasuk toko daring atau marketplace dari luar negeri, dan dikenakan pajak. " Pokoknya memberikan edukasi secara luas dan langsung kepada pelaku usaha. Biar tambah maju dan sukses sesuai kemajuan jaman". Jelas selamet Rujito

  • #y
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Berita Terkait

     

    Tulisan Terpilih


    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image