Sambangi Lapas Terbuka Kendal, Kadiv Aministrasi Tinjau Pembangunan Industri Kompos dan Biodigester
Info Terkini | 2022-10-17 16:58:23KENDAL – Salah satu unit sarana dan prasarana pendukung inovasi di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal baru saja rampung. Adalah bangunan untuk industri kompos dan biodigester yang menarik perhatian Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Jusman untuk bertandang, Senin (17/10).
Di lapas dengan luas sekitar 107,5 hektarare itu, tampak beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sedang sibuk mengolah limbah dari kotoran sapi dan hasil pertanian diolah menjadi kompos. Proses pengolahan kompos itu sendiri berlangsung di sebuah bangunan yang baru saja rampung pada 12 September lalu.
Pembangunan sarana dan prasarana pendukung industri kompos dan biodigester yang selesai 3 minggu lebih cepat dari kontrak itu mendapat apresiasi dari Kepala Divisi Administrasi. Ia berharap dengan adanya program itu dapat bermanfaat bagi WBP, lapas, maupun lingkungan sekitar.
“Diharapkan hasil kompos di sini dapat menghasilkan PNBP yang lebih besar dan membina WBP jadi lebih produktif,” ujar Jusman saat berkeliling didampingi Kepala Lapas Rusdedy.
Lebih detil, Rusdedy menjelaskan bahwa Lapas Terbuka Kendal mengintegrasikan berbagai pembinaan kemandirian seperti pertanian, perikanan dan peternakan dalam satu lokasi yang sama sehingga dapat mewujudkan Sistem Pertanian Terpadu. Salah satunya melalui industri kompos dan biodigester tersebut.
Di mana Lapas Terbuka Kendal akan mengolah hasil pertanian (jagung) menjadi pakan ternak yang berkualitas. Kemudian limbah dari olahan tersebut akan digunakan untuk industri kompos. Sementara kotoran hewan akan di olah di biodigester. Artinya, semua akan dimanfaatkan semaksimal mungkin guna pengembangan pertanian dan peternakan di Lapas Terbuka Kendal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.