Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rupbasan Purwokerto

1.904 Peserta Jalani Tes SKB CPNS Kemenkumham Tahun 2024

Info Terkini | 2024-11-21 08:58:21

SEMARANG - Sebanyak 1.904 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Tengah mulai tanggal 20 hingga 25 November mendatang akan menjalani serangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes.

Mereka semua adalah peserta yang dinyatakan lolos dari tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Oktober lalu, terdiri dari 1.615 dari formasi SLTA dan 289 dari non SLTA.

Berlangsung di 2 tempat, pemeriksaan kesehatan dan pengamatan fisik yang bekerjasama dengan Akademi Kepolisian ini diselenggarakan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Akpol, sedangkan psikotes digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

Setiap harinya akan berlangsung 2 sesi yang masing-masing sesi akan diikuti oleh 170 peserta sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan.

Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana selaku Ketua Panitia Daerah menegaskan seluruh proses SKB ini berlangsung transparan tanpa ada unsur “titipan” di dalamnya.

“Kami tegaskan kembali, bahwa SKB ini bahkan seluruh proses penerimaan CPNS Kemenkumham ini gratis bebas dari pungli,” katanya saat ditemui tim humas di RS Bhayangkara, Rabu (20/11).

“Tidak yang namanya peserta titipan, semua murni dari peserta masing-masing,” lanjutnya.

Usai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes. Para peserta akan menjalani tes SKB selanjutnya yang jadwalnya akan diumumkan lebih lanjut melalui web resmi CASN Kemenkumham.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image