Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Dinas Koperasi dan UKM Aceh Fasilitasi Badan Hukum, Ijin Edar PIRT, Merek, dan Sertifikasi Halal UMK

Info Terkini | Sunday, 16 Oct 2022, 23:31 WIB
Safarudin SE Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Aceh saat membuka acara Fasilitasi UMKM di Hotel Lido Graha, Kota Lhokseumawe, Minggu, 16/10/2022. Foto/Hamdani

KOTA LHOKSEUMAWE - Dinas Koperasi dan UKM Aceh melaksanakan bimbingan teknis Fasilitasi Badan Hukum, Ijin Edar PIRT, Merek, dan Sertifikasi Halal UMKM bagi 23 UMKM di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen dan Kota Lhokseumawe, Minggu, (16/10/2022).

Kegiatan bimtek dalam rangka pemberdayaan UKM tersebut akan berlangsung selama 4 (empat) hari sejak Minggu - Rabu, 16-19 Oktober 2022 di Hotel Lido Graha, Kota Lhokseumawe.

Panitia Pelaksana Kegiatan Pujo Basuki Direktur LP3H Yayasan Matahari Aceh dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek yang dilakukan pihaknya merupakan program yang digulirkan oleh Diskop dan UKM Aceh dalam rangka menaikkan kelas UMKM.

"Dalam rangka UMKM naik kelas maka bimtek ini sangat penting untuk dilakukan karena dapat meningkatkan daya saing produk UMKM," kata Pujo.

Lebih lanjut ia juga mengatakan peserta yang telah mendaftar dan lolos seleksi sebanyak 23 UMKM masing-masing dari Pidie, Pidie Jaya, Bireuen dan Lhokseumawe.

Sedangkan untuk proses sertifikasi halal, ungkap Pujo, ada dua mekanisme proses sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh pelaku UKM yakni melalui Self Declare dan Jalur Reguler, tergantung jenis produk dan bahan digunakan.

Selain itu dengan adanya sertifikasi halal produk dan ijin edar maka akan meningkatkan pemasaran, dapat memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang diwakili Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Safaruddin dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan ikhtiar kecil yang dapat dilakukan semoga dengan ini dapat memberikan dampak bagi pelaku UMKM di Aceh terutama peserta bimtek yang saat ini terpilih untuk difasilitasi.

"Ini hanya ikhtiar kecil yang dapat kita lakukan. Namun dengan kegiatan ini dapat memberikan dampak bagi pelaku usaha UMKM di Aceh," tutur Safarudin didampingi Muhammad Ridwan Kasubbag Promosi dan Pemasaran.

Ia juga menyebut sangat prihatin dengan penambalan Aceh sebagai daerah miskin di Sumatera sebagaimana hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Padahal di sisi lain Aceh mendapatkan dana Otsus (DOKA) hingga 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional (rata-rata Rp8 triliun) sejak 2007.

Dimana, katanya lagi, anggaran tersebut dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai akselerasi pembangunan untuk mengejar ketinggalan dari daerah lain. Sebagai daerah yang sebelumnya didera konflik berkepanjangan.

"Meski demikian, dana Otsus tidak semuanya pula dikelola oleh provinsi tetapi 40% nya dikelola oleh kabupaten/kota," tambah Safaruddin.

Bahkan anggaran yang di provinsi pun dialokasikan untuk pembangunan daerah atau kabupaten/kota karena provinsi tidak memiliki wilayah.

Lebih jauh dikatakan, dengan fasilitasi yang kita lakukan selama empat hari ini sehingga nantinya produk yang telah mendapatkan ijin edar SPP PIRT dan sertifikasi halal produk tersebut dapat dipasarkan melalui pasar ritel modern bahkan bisa dijual ke luar negeri.

Safaruddin juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu Tupoksi Diskop dan UKM Aceh dalam memberdayakan UMKM namun juga memiliki keterbatasan sehingga peserta harus diseleksi.

Pada akhir sambutannya Safaruddin kemudian mengingatkan kepada penyelenggara agar mampu memenuhi seluruh output (keluaran) sebagimana telah dijanjikan dan tertuang dalam kontrak perjanjian. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image