Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiza Anzari

KEBIJAKAN MONETER DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM

Ekonomi Syariah | Thursday, 13 Oct 2022, 16:45 WIB

KEBIJAKAN MONETER DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Hampir semua sektor ekonomi kapitalis terkait dengan sistem bunga sehingga sektor moneter lebih cepat berkembang dari pada sektor riil. Hal ini disebabkan karena sektor moneter lebih cepat memberikan keuntungan dari pada sektor rill.

Definisi lain juga menyebutkan bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh bank sentral suatu negara. Kebijakan moneter menurut konvensional merupakan instrumen bank sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variabel-variabel finansial, seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.

Dalam sistem moneter konvensional, instrumen yang dijadikan alat kebijakan moneter pada dasarnya ditunjukkan untuk mengendalikan uang beredar di masyarakat adalah bunga. Sementara dalam Islam tidak memperkenankan instrumen bunga eksis di pasar. Fokus kebijakan moneter Islam lebih tertuju pada pemeliharaan berputarnya sumber daya ekonomi. Dengan demikian, secara sederhana para regulator harus memastikan tersedianya usaha-usaha ekonomi dan produk keuangan syariah yang mampu menyerap potensi investasi masyarakat. Dengan begitu, waktu memegang uang oleh setiap pemilik dana akan ditekan seminimal mungkin, di mana waktu tersebut sebenarnya menghambat velocity. Dengan kata lain, penyediaan regulasi berupa peluang usaha, produk-produk keuangan syariah serta ketentuan lainnya berkaitan dengan arus uang di masyarakat akan semakin meningkatkan velocity dalam perekonomian.

Salah satu bentuk kebijakan moneter adalah dengan mengendalikan jumlah uang beredar agar tidak beredar dalam jumlah yang berlebihan. Apabila jumlah uang yang beredar banyak, akan menyebabkan terjadinya peningkatan harga-harga (inflasi) yang nantinya dapat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Kestabilan rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Dalam konteks perkembangan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karena itu, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar agar sesuai dengan nilai fundamentalnya dengan tetap menjaga bekerjanya mekanisme pasar.

Kebijakan moneter Islam harus bebas dari unsur riba dan bunga bank. Dalam Islam riba yang termasuk didalamnya bunga bank diharamkan secara tegas. Dengan adanya pengharam ini maka bunga bank yang dalam ekonomi kapitalis menjadi instrument utama manajemen moneter menjadi tidak berlaku lagi. Manajemen moneter dalam Islam didasarkan pasa prinsip bagi hasil.

Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter, maka secara otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya.

Instrumen moneter keuangan syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrumen moneter pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu, instrumeninstrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open market operationdengan sekuritas bunga yang ditetapkan di depan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam. Tetapi sejumlah instrumen kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base. Operasi pasar terbuka dapat juga dikendalikan melalui bentuk sekuritas berdasarkan ekuitas (equity based type of securities).

Dalam ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan kebijakan discount rate tersebut. Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini, terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga, tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.

Dimana Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (money is public goods) bukan privat goods. Karena uang berfungsi sebagai public goods maka uang harus mengalir dalam perekonomian dan tidak boleh ditimbun. Sebaliknya jika uang diperlakukan sebagai privat goods maka memberikan konsekuensi terjadinya penimbunan pada uang itu sendiri. Sehingga karena uang dalam perspektif moneter Islam adalah sebagai public goods maka Dalam uang harus bersifat flow concept artinya uang harus mengalir dalam perekonomian agar perekonomian tidak terhenti. Penimbunan uang bisa berdampak pada macetnya kegiatan perekonomian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image