Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kumham NTT

Kemenkumham Pangkas Birokrasi Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian

Info Terkini | Thursday, 06 Oct 2022, 07:16 WIB
Doc. Istimewa

Kupang - Kementerian Hukum dan HAM RI turut mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri dengan menyederhanakan birokrasi penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka mendukung investasi dan ekonomi. Pengurusan izin tinggal yang sebelumnya memakan waktu hingga 14 hari, kini dipangkas menjadi 2 hingga 4 hari saja. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 20 September 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022), mengatakan, kebijakan keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022.

“Penyederhanaan bisnis proses pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian meliputi layanan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap,” ujarnya. Kebijakan ini diambil dalam rangka penyederhanaan, permudah dan percepatan layanan Izin Tinggal Keimigrasian guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri.

Menurut Marciana, permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dapat diajukan secara online melalui Aplikasi Izin Tinggal Online atau secara walk-in di Kantor Imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi kini juga dapat langsung memberikan persetujuan Izin Tinggal Keimigrasian yang sebelumnya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian.

“Bila permohonan izin tinggal telah memenuhi persyaratan dan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi dapat melanjutkan ke tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari,” imbuhnya.

Tahapan tersebut, lanjut Marciana, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan. Jangka waktu yang sama juga berlaku pada tahapan identifikasi dan penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian. Yakni dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

“Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaiannya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya PNBP Keimigrasian sesuai peraturan perundang- undangan,” paparnya.

Selain memangkas birokrasi penerbitan izin tinggal keimigrasian, Marciana mengatakan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini juga tengah mempersiapkan petunjuk teknis untuk mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan 29 September 2022 lalu.

“Kebijakan ini dibuat untuk menyikapi peningkatan jumlah permohonan paspor, seiring dengan pelonggaran aturan perjalanan antar negara khususnya untuk keperluan ibadah haji dan umroh,” jelasnya.

Marciana menambahkan, petunjuk teknis nantinya memuat pedoman bagi petugas imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. (Humas/rin)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image