Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pasangkayu

Terus Tekan Jumlah Overstay, Rutan Pasangkayu Gencar Koordinasikan Dengan APH

Info Terkini | Wednesday, 05 Oct 2022, 09:17 WIB
Rutan Pasangkayu Lakukan Koordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Terkait Overstay. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/10)

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait Overstaying, Selasa (04/10).

Tim yang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Nasruddin melakukan pertemuan dengan membahas point penting kunjungan ini adalah berupaya menekan angka overstay tahanan di Rutan Pasangkayu.

Nasruddin mengungkapkan bahwa overstay tahanan terjadi akibat persoalan administrasi peradilan, terkait masa penahanan di Rutan Pasangkayu sehingga untuk menekan hal tersebut Rutan Pasangkayu melakukan koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan, penanganan permasalahan overstay perlu melibatkan semua instansi penegak hukum, utamanya pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian yang menempatkan tahanannya di Rutan Pasangkayu.

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan soal penanganan overstaying di Rutan Pasangkayu menuturkan bahwa selama ini di Lapas belum terdapat tahanan yang mengalami overstaying.

“Dan diharapkan hal ini dapat dipertahankan dan menjadi perhatian serius bagi kami yang secara tugas dan fungsi menangani masalah tersebut,” tutup Nasruddin.

Perlu diketahui penanganan overstaying menjadi program prioritas Ditjen PAS, untuk itu, bersama dengan penegak hukum lainnya terus melakukan koordinasi dan bersama-sama menyelesaiakan permasalahan ini.

Rutan Pasangkayu Lakukan Koordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Terkait Overstay. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/10)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image