Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanjepara

Ibu Meninggal, Rutan Jepara Berikan Izin Luar Biasa Kepada Narapidana Untuk Menghadiri Pemakaman

Info Terkini | Monday, 03 Oct 2022, 12:21 WIB
sumber: dokpri

Jepara- dalam rangka memenuhi hak kepada Narapidana, Rutan Jepara memberikan izin luar biasa kepada salah satu Narapidana. Izin luar biasa ini diberikan kepada Narapidana karena ibunya meninggal dunia pada Senin (03/10).

Pemberian izin luar biasa diberikan jika telah memenuhi syarat. Yaitu permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandungnya, atau membagi warisan.

Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK), Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa. Kematian Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta. Wali Nikah, Surat keterangan dari KUA.

Dalam hal ini adalah kematian ibu kandung Narapidana yang dibuktikan dengan surat kematian. Izin luar biasa diberikan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Untuk mekanismenya yaitu pihak keluarga mengajukan permohonan izin luar biasa dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Selanjutnya Kalapas/ Karutan memberikan izin berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP. Selanjutnya Narapidana mendapat izin laur biasa danyang terakhir Narapidana bisa keluar untuk menghadiri pemakaman dengan pengawalan.

Sebelumnya Rutan Jepara juga pernah memberikan izin luar biasa untuk Narapidana yang anaknya sakit keras kemudian menjadi wali nikah bagi anaknya yang menikah. Jika semua persyaratan terpenuhi maka Narapidana tersebut diperbolehkan untuk memperoleh izin luar biasa dengan pengawalan dari petugas Rutan Jepara karena itu merupakan hak Narapidana.

Semua pelayanan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal tersebut selalu diterangkan oleh Plt. Kepala Rutan Jepara Nasihul Hakim bahwa semua bentuk pelayanan yang ada di Rutan Jepara gratis atau tidak dipungut biaya.

“Semua pelayanan yang ada di dalam Rutan Jepara baik itu integrasi, asimilasi, pelayanan penitipan barang maupun pelayanan lainnya gratis atau tidak dipungut biaya” jelas beliau dalam berbagai kesempatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image