Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arifatuz Zahro'

Pro Kontra Retribusi Parkir yang Menuai Isu Pungutan Liar

Politik | Thursday, 29 Sep 2022, 23:28 WIB

Sebagian orang beranggapan bahwasanya retribusi parkir merupakan bagian dari pungutan liar, hal ini dikarenakan sebagian orang belum mengetahui apa itu retribusi parkir.

Retribusi menurut UU No. 28 Tahun 2009 merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi yang disebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Dalam UU No. 28 tahun 2009 Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 110-124, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk jenis retribusi jasa umum.

Retribusi jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi aatau badan. Tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyedia jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya yang tersebut meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

Dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 Tentang Perpakiran dikatakan bahwa : Parkir merupakan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara yang ditinggalkan pengemudi. Sesuai dengan UU PDRD Pasal 65 Ayat (1) diterangkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi ditetapkan senilai 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan penyelenggara tempat parkir. Walaupun UU PDRD telah menetapkan tarif tertinggi pajak parkir, tetapi masing-masing daerah masih bisa menetapkan besaran tarif tersebut sesuai dengan potensi pajak di wilayah tersebut selama tidak melebihi tarif maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Retribusi parkir bisa juga termasuk ke dalam jenis retribusi jasa usaha. Apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu tepi jalan umum, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa umum, sedangkan apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa usaha. Namun, berpedoman dengan dua jenis retribusi parkir diatas, keduanya dikelola oleh pemerintah daerah sehingga besarnya tarif/retribusi parkir harus sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah setempat.

Menurut Pasal 126 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Sesuai Pasal 132 ayat (1) PDRD, objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Yang menjadi permasalahan dikalangan masyarakat terkait pungutan retribusi parkir ditepi jalan adalah banyak masyarakat yang tidak mengetahui kawasan retribusi parkir dan kawasan yang bebas biaya parkir. Di sisi lain masih banyak juru parkir liar yang berkeliaran di tempat parkir untuk meminta biaya imbalan di tempat parkir tersebut. Hal tersebut bisa jadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah sehingga menyebabkan pungutan kepada pengendara motor di tempat parkir yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Untuk menghindari hal tersebut salah satu strategi yang sebaiknya dilakukan Pemerintah Daerah adalah melakukan inovasi penarikan retribusi parkir yaitu parkir berlangganan. Selain untuk mengatasi masalah tersebut parkir berlangganan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran retribusi akibat juru parkir liar.

Keberadaan parkir berlanggan memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan menggunaan lahan parkir di tepi jalan umum. Masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir setiap menggunakan lahan parkir di tepi jalan umum dan masyarakat akan merasa aman. Keamanan tersebut diperoleh dengan adanya juru parkir yang bertugas mengawasi kendaraan yang diparkir, menjaga ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan umum. Selain itu, parkir berlangganan juga memberikan perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir. Hal ini disebabkan karena pengelolaan retribusi parkir yang bersifat rutin dan permanen dalam merealisasikan target yang diharapkan.

Selain hal itu, untuk mengatasi hal tersebut pemeritah juga dapat menyediakan papan tarif retribusi parkir, tanda pengenaan retribusi parkir, dan garis marka. Pemerintah juga bisa mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang retribusi parkir dan mengingatkan juru parkir untuk selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat dan bisa mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja para juru parkir.

Karena dengan lemahnya pengawasan dari pemerintah juru parkir banyak yang melanggar aturan-aturan yang ada seperti halnya tidak menggunakan pakaian seragam pada saat bertugas, tidak memberikan karcis parkir kepada pelanggan parkir, memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir, dan memeperkenankan parkir tumpang tindih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image