Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LP Brebes

Pembukaan Penelitian RKBMN Kemenkumham Tahun 2024 , Kalapas Brebes dan Jajaran Ikuti Secara Virtual

Info Terkini | Tuesday, 20 Sep 2022, 19:19 WIB
Kalapas Brebes dan Jajarannya Ikuti Pembukaan Penelitian RKBMN secara Virtual (Foto: Humas Lapas Brebes)

*Pembukaan Penelitian RKBMN Kemenkumham Tahun 2024 , Kalapas Brebes dan Jajarannya Ikuti Secara Virtual*

Brebes - Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan beserta jajaran ikuti pembukaan Penelitian RKBMN Tahun 2024, Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi Aplikasi SAKTI pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Serta GL dan Pelaporan, serta Penyusunan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Virtual yang terpusat di Batam Kepulauan Riau. Selasa (20/09/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen (Pol), Andhap Budi Revianto, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Pelaksana Tugas Direktur keuangan negara analisis moneter BAPPENAS.

Di awal kegiatan Penelitian RKBMN Tahun 2024 Sekretaris Jenderal Komjen menyampaikan bahwa Pengguna Barang dalam perencanaan kebutuhan BMN mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap usulan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) dari Kuasa Pengguna Barang dan menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN.

"Hasil penelitian yang meliputi beberapa aspek kelengkapan dokumen, kesesuaian ketentuan, kesesuaian kebutuhan, serta anggaran”, ujar Andhap.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sekretaris Jenderal membuka secara resmi.

"Di dalam penyusunan apakah itu dokumen RKBMN atau pedoman layanan Clearing House tentu kita ada timeline ada mekanisme pelaksanaanya tentu diawali perencanaan yang baik dan memberikan daduk secara akurat” ucapnya.

*Humas Lapas Brebes*

_Ringan Mencerdaskan_

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image