Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LPKA Klas I Kutoarjo

LPKA Kelas 1 Kutoarjo Penuhi Undangan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (eBerpdu

Info Terkini | Saturday, 17 Sep 2022, 08:44 WIB

PURWOREJO. Kamis, (15/9) Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hardiyanto, S.H. beserta staff Pengadilan Negeri Kelas IB Purworejo mengadakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh aparat penegak hukum salah satunya dari LPKA Kelas 1 Kutoarjo yang diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi oleh Bp. Taufik Nugroho, Kepala Subseksi Registrasi oleh Bp. Wagiman serta Staff Registrasi oleh Tri Wahyuni. Selain itu juga dihadiri oleh Kepolisian Resor Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo, Satpol PP Purworejo dan Rutan Purworejo beserta tim IT masing2 Instansi terkait.

Menindaklajuti penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) oleh sepuluh (10) pimpinan kementrian dan lembaga, Pengadilan Negeri Purworejo melakukan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.

Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

Kegiatan sosialisasi tersebut didukung oleh semua aparat penegak hukum yang hadir dalam undangan sosialisasi tersebut. Nantinya dimana tujuan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu menjadi harapan besar untuk terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(TW)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image