Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reka Ayu

program CSR Mulai dari Mensejahterakan UMKM dengan Pemasaran Digital dan Bisnis Jalur Langit

Lomba | Friday, 16 Sep 2022, 09:53 WIB

CSR begitu penting dalam memberikan dampak baik bagi perusahaan dan dapat menjebatani tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar sehingga terjalin kehidupan yang harmonis, baik itu sebuah pelestarian alam, bantuan dana UMKM, dan banyak lainnya. Namun hal itu tidak sebatas sebagai tanggung jawab untuk keberlangsungan perusahaan saja. Dibalik hal itu, sebagai anak bangsa yang berpijak di tanah indonesia, kita juga perlu untuk membangun negri dengan berkontribusi lebih dengan kemampuan yang dimiliki, bersinergi untuk memajukan indonesia. Hal ini menjadi cita-cita bersama yang sangat berkaitan erat dalam prinsif-prinsif Islam dimana kita dapati dalam alquran bahwa manusia adalah khalifah untuk melestarikan bumi dan tidak untuk merusaknya.

Terdapat prinsif-prinsif Islam dalam CSR di indonesia, yakni terdapatnya dalam ajaran Islam yang telah lama diadopsi oleh CSR untuk membangun sistem kehidupan dengan menggunakan prinsif –prinsif Islam yaiitu tauhid, keseimbangan atau kesejajaran, kehendak bebas, dan tanggung jawab. Sebagian dari prinsif ini tertuang dalam UUD 1945, UU PM, UU Ketenagakerjaan, UU BUMN, UUPLH dan peraturan negara lainnya, namun belum secara terperinci.

Dalam hal ini penulis berfokus pada pemberdayaan UMKM, seperti hal nya contoh dari investree dalam komitmen nya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan akdemik UMKM yang mana materi yang diberikan ialah pengelolaan uang, digitalisasi, dan pemasaran modern kepada pelaku UMKM, hal itu bekerja sama juga dengan femalpreneur yang mana silabus dari merak ialah minset kewirausahaan, pemasaran digital, dan membangun merk/brand

Digitalisasi di indonesia telah menjamur, menjadi salah satu alat bersaing antar perusahaan dan juga menunjang tersebar luasnya produk dipasaran suatu negara maupun dunia, hal ini sangat apik jika bisa dipahamkan kepada para pelaku umkm sehingga jangkauan pemasaranya menjadi lebih luas.

Hal itu dapat menjadi rujukan bagi perusahaan yang ingin memberikan kontribusinya dalam bentuk program CSR untuk mensejahterakan serta bersinergi dengan umkm untuk memajukan indonesia yang mana dalam pembelajaran itu kita bisa sematkan beberapa perspektif pada minset kewirausahaan untuk menanamkan mindset cara dagang sahabat sahabat rasul yang sukses dalam perniagaannya, pengelolaan uang kita bisa juga masukan bagaimana sahabt-sahabat rasul membagi keuangannya yang disishkan untuk bersedekah terutama diberikan untuk penuntut ilmu serta kader yang berjuang di jalan dakwah, hal itu kita tekankan sehingga para pelaku umkm memiliki mindset menjadi preneur sukses dunia akhirat, berminset membangun negri yang sesuai dengan syariat islam yang mengacu pada Alquran dan sunnah.

Cara ini membuat kekayaan menjadi berkahi seperti salah satu contohnya yaitu sahabat ustman bin affan berkah dari sedekah yang luar biasa ia berikan kepada jalan islam membuat amal jariah mengalir hingga hari ini, dan hal itu tidak mengurangi sedikitpun kekayaannya malah semakin bertambah. Itulah yang didapatkan oleh sahabat nabi ustman bin affan mendapatkan keberkahan hartanya hingga menjadi amal jariah hingga berabadsu

UMKMdanCSR dan MenebarKebaikan

Sumber

Arta, Ully dan Kelib, Abdullah. 2012. Penerapan Prinsif-Prinsif Islam dalam Pengaturan Corporate Sosial Responsibility di Indonesia.UNDIP

https://pressrelease.kontan.co.id/news/investree-hadirkan-akademi-umkm-bagi-pengusaha-mikro-untuk-dorong-digitalisasi-bisnis

https://blog.evermos.com/marketing-langit-ala-sahabat-rasulullah-saw/

https://katadata.co.id/safrezi/berita/61f25d4f71cb4/csr-adalah-tanggung-jawab-perusahaan-ini-jenis-dan-manfaatnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image