Rutan Blora Hadiri Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)
Info Terkini | Thursday, 15 Sep 2022, 13:26 WIBBLORA - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora diwakili Plt. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan didampingi Staf Pelayanan Tahanan menghadiri acara Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pengadilan Negeri Blora yang dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora, Kamis (15/09/2022).
Sebagai perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik, Mahkamah Agung RI membuat sebuah inovasi berbentuk aplikasi website bernama e-Berpadu.
Aplikasi ini akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan.
Ketua Pengadilan Negeri Blora, Aslan Ainin, S.H., M.H. juga menyampaikan harapannya dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini, "Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antar APH untuk mewujudkan sistem Administrasi Perkara Pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi," ungkapnya.
Selain perwakilan dari Rutan Blora, acara ini dihadiri pula oleh APH di Kabupaten Blora yaitu perwakilan dari Kepolisian Resor Blora dan Kejaksaan Negeri Blora.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.