Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Roy Wondo Driyono

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Eduaksi | Thursday, 15 Sep 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi Kartu Kredit

Pada tanggal 29 Agustus 2022 yang lalu, Pemerintah secara resmi memperkenalkan alat pembayaran yang berbentuk kartu yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi belanja yang dapat dibebankan pada APBN.

“Saya mengapresiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, bukti bahwa negara kita Indonesia ini mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi,” ujar Presiden. seperti yang dikutip dari (menpan.go.id)

lalu Presiden meminta kepada BI untuk terus mengawal dan mendampingi agar terjadi percepatan pembayarab berbasi digital.

lalu seperti apasih sebenarnya Kartu Kredit Pemerintah yang bebasis Kartu Kredit Corporate ini, serta apa saja manfaatnya dan kegunaan bagi pemegang kartu ini?

A. Mengenal Kartu Kredit Pemerintah

Merujuk pada kemenkeu.go.id Kartu Kerdit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan kepada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate.

Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk berbagai keperluan belanja di lingkungan pemerintahan. Adapun yang menerima kartu kredit pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran).

Kartu kredit pemerintah atau KPP diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. KKP terdiri dari dua jenis yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

- Dasar Hukum Kartu Kredit Pemerintah

ü PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

ü PMK Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

- Jenis Kartu Kredit Pemerintah

Secara harfiah kegunaan Kartu Kredit Pemerintah terbagi menjadi dua Jenis yaitu:

a. Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja barang oprasional serta belanja modal.

b. Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

B. Manfaat Kartu Kredit Pemerintah

Sri Mulyani dalam pembukaan Rakornas Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat tanggal 21 Februari 2018 menyatakan, seluruh kementerian/lembaga tidak lagi memiliki brankas uang, tetapi uang persediaan dalam bentuk kartu kredit.

Dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi perubahan tren dalam pengelolan uang negara dari yang awalnya berbentuk uang cash lalu sekarang di transformasikan kedalam digitalisasi untuk meminimalisir penyalahgunaan dan kerugian akibat penggunaan uang cash dalam bertransaksi menggunakan APBN.

Setidaknya ada beberapa point manfaat dari penggunaan kartu ini diantaranya:

Ø Kemajuan teknologi perbankan telah mendukung di setiap daerah untuk menunjang sarana dan prasarana pelayanan kartu kredit. Dunia usaha dan perorangan telah lama menggunakan kartu kredit sebagai alat transaksi jual beli, sehingga juga sudah saatnya diterapkan dalam transaksi belanja pemerintah yang menggunakan APBN.

Ø Faktor efisiensi, dengan penggunaan kartu kredit prosedur pembelian dan pembayaran menjadi lebih cepat dan tidak banyak prosedur.

Ø Demi meningkatkan akuntabilitas transaksi, karena setiap pengeluaran mudah dipantau, ada catatannya, apa yang dibelanjakan, di mana dan waktunya kapan, semua tercatat dengan akurat dan dapat terhindar dari kecurangan dan manipulasi.

Ø Untuk mensiasati cash flow uang pemerintah, jika transaksi belanja pemerintah telah dilakukan dengan kartu kredit setidaknya satker tidak terburu-buru lagi mengganti uang persediaan. Dalam skala besar, hal ini dapat berpengaruh positif bagi pemerintah, karena ada tenggang waktu dalam mensiasati dan menata pengelolaan kas pemerintah melalui treasury dealing room.

Ø Dapat menghemat belanja pemerintah karena seringkali belanja dengan menggunakan kartu kredit (cashless) dapat dimanfaatkan ketika ada paket-paket promo atas suatu produk yang dapat digunakan untuk operasional kegiatan kantor.

Ø Menghindari risiko kehilangan uang tunai atau kerugian negara, karena sudah banyak kejadian uang brankas bendahara dibobol oleh perampok. Sekaligus penggunaan fasilitas kartu kredit juga mengurangi kejadian kejahatan di masyarakat.

Kegunaan Kartu Kredit Pemerintan atas belanja barang oprasional dan belanja modal serta Perjalanan dinas jabatan:

· Belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh dan belanja barang operasional lainnya.

· Belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya.

· Belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi.

· Belanja sewa.

· Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya.

· Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus non pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya.

· Belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya.

· Belanja modal.

Kegunaan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja perjalanan dinas jabatan:

a. Komponen pembayaran biaya transport

b. Penginapan

c. Sewa kendaraan dalam kota

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image