Satu Napi di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung dipindahkan ke Lapas Kelas II A Magelang
Edukasi | Thursday, 15 Sep 2022, 08:19 WIBPemindahan dilakukan oleh Rutan Temanggung pada Senin (13/9).
Proses pemindahan satu warga binaan alias narapidana tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Staf Pelayanan Tahanan dan KaRupam Pagi dan Petugas blok Rutan Kelas II B Temanggung.
Proses pemindahan dikawal oleh tiga orang petugas Rutan, dengan menggunakan mobil transpas satu narapidana ini pun dibawa menuju Lapas Kelas II A Magelang dengan pengawalan ketat.
Penentuan narapidana yang dipindahkan tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan Temanggung , dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Kepala Rutan Temanggung Syaikoni menerangkan pelaksanaan pemindahan narapidana ini dilakukan karena warga binaan tersebut memiliki kasus yang dilakukan di daerah hukum magelang untuk mempermudah koordinasi dilakukan pemindahan tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.