Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Ambarawa

Lapas Ambarawa Terima Kunjungan Hakim Wasmat PN Ungaran

Info Terkini | Friday, 09 Sep 2022, 15:48 WIB
Dok:HumasLasambawa

LAPAS AMBARAWA-09/09 Jumat, Lapas Ambarawa terima kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Ungaran yang dipimpin oleh Hakim Sayuti beserta Tim. Kegiatan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Ungaran diterima oleh Kasi Binadik Reza Aulia Kurniawan di ruang kerja. Dalam kesempatan ini Hakim Wasmat ingin melakukan pengawasan dan pengamatan kepada Narapidana Lapas Ambarawa dan pada kesempatan ini melakukan wawancara kepada 7 Narapidana sebagai perwakilan. Hakim Wasmat Sayuti menanyakan kepada Narapidana selama berada di dalam Lapas Ambarawa terkait pelayanan dan perawat serta program pembinaan apa saja yang diikuti. Selain itu juga menanyakan terkait Hak Tahanan dan Narapidana dalam program integrasi baik Asimilasi di Rumah, PB, CB dan CMB apakah selama ini berjalan lancar dan tanpa pungutan liar. Kalapas Ambarawa melalui Kasi Binadik menyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Ungaran atas kunjungannya semoga ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan, ini merupakan kontrol dari Instansi Eksternal terkait pemberian pelayanan dan perawatan kepada WBP khususnya Narapidana serta terkait Program Integrasi yang sudah terlaksana dengan baik dan menyatakan puas apa yang telah dilakukan oleh Lapas Ambarawa terhadap Hak WBP khususnya Narapidana jelasnya. Kegiatan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Ungaran sudah berjalan kontinyu setiap 3 bulan sekali untuk melakukan pengawasan dan pengamatan di Lapas Ambarawa. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok:HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa
Dok:HumasLasambawa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image