Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Diajak Ayah Curi Sepeda Motor, PK Bapas Purwokerto Lakukan Pendampingan Terhadap Anak

Info Terkini | Friday, 09 Sep 2022, 09:39 WIB

Banjarnegara, 6 September 2022

Sungguh malang nasib Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial IF (13 tahun). Lantaran perbuatan ayahnya yang mencuri sepeda motor, IF harus berhadan dengan hukum. Awalnya, IF hendak berobat ke Puskesmas Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara dengan diantar oleh ayahnya berboncengan menggunakan sepeda motor. Berhubung Puskesmas sudah tutup pada sore hari, kemudian ayahnya mengajak IF menonton sepakbola di lapangan yang tidak jauh dari puskesmas.

Timbul niat ayahnya yang merupakan residivis kasus pencurian untuk mencuri sepeda motor salah satu penonton sepakbola. IF sempat mencegah ayahnya untuk mencuri namun karena ayahnya tetap nekat dan mendesak akhirnya IF diam saja dan menuruti ayahnya hingga akhirnya berhasil mencuri sepeda motor. IF mengendarai sepeda motor ayahnya sedangkan motor hasil curian dikendarai oleh ayah IF.

Tak berselang lama, ayah IF berhasil ditangkap petugas kepolisian atas pencurian tersebut dan diproses hukum. Namun, proses tersebut mengharuskan IF harus berhadapan dengan hukum.

Agar proses hukum terhadap IF sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak, Gianfin Rully selaku PK Ahli Pertama Bapas Purwokerto melakukan pendampingan terhadap IF.

Pendampingan tersebut dilakukan mulai dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi hingga nanti tahap post ajudikasi. Dari hasil pendampingan di tahap pra ajudikasi, PK Bapas Purwokerto membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang memuat data diri, kondisi psikososial, latar belakang terjadinya pelanggaran hukum dan juga rekomendasi dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan harapan nantinya dapat memulihkan kondisi IF. (ADA/Gfn/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image