Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Pendampingan ABH Dilakukan oleh PK BAPAS Purwokerto Sejak Tahap Pra Ajudikasi

Info Terkini | Wednesday, 07 Sep 2022, 11:45 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Sedangkan ABH adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 1 uu no. 11 tahun 2012).

Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 PK Pertama Arman Darmawan S.Psi melaksanakan tugas pendampingan terhadap ABH dalam proses Pra Adjudikasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berinisial A.G.R (17 th 10 bulan). Anak tersebut diduga terlibat kasus Pencurian sepeda motor. Dalam proses pendampingan ini PK akan mengadakan koordinasi dan wawancara untuk memperoleh data dan informasi yang akan dituangkan dalam Penelitian Kemasyarakatan guna kelengkapan berkas perkara di tingkat Penyidik Kepolisian Resor Kebumen.

Setelah mengantongi Surat Tugas Pembimbing Kemasyarakatan segera mengadakan kunjungan ke Isntansi pemohon yaitu Penyidik Polres Kebumen guna melaksanakan koordinasi lebih lanjut terkait kasus anak tersebut. Setelah memperoleh informasi tentang keterlibatan anak tersebut dalam aksi pencurian, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan mengadakan kunjungan langsung ke Kel Sidoarjo Kec Sruweng Kab Kebumen guna melakukan wawancara dengan Anak A.G.R, orangtua Anak dan pemerintah desa setempat serta pihak korban yang beralamat di Desa Jatiluhur Rt.04/V Kec Karanganyar Kab Kebumen.

Data dan informasi yang terkumpul dan relevan didiskripsikan dan dianalisis antara hubungan variable ( faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan atau tindak pidana ) dan pada bagian akhir Penelitian Kemasyarakatan disampaikan Kesimpulan dan Rekomendasi yang terbaik untuk anak A.G R. (AD/Gnfn/UWE/FM)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image