POLITIK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Politik | Tuesday, 30 Nov 2021, 09:00 WIBUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (UU KIP) merupakan perwujudan pelaksanaan tugas negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Pemenuhan Informasi Publik merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Pembentukan UU KIP mempunyai makna yang penting secara filosofis, soiologis dan yuridis. Secara filosofis, negara sebagai pemegang mandat rakyat berkewajiban untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pemenuhan Informasi Publik.
Secara sosiologis, kehadiran UU KIP merupakan wujud pemenuhan kebutuhan akan informasi publik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta secara yuridis, tindakan pemerintah dengan menerbitkan UU KIP pada asasnya didasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh hukum sebagai landasan penerapan Keterbukan Informasi Publik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Politik hukum Keterbukaan Informasi Publik ditinjau dari substansi hukum diwujudkan dalam kebijakan dasar serta peraturan teknis pelaksanaannya. Regulasi yang perlu dibuat adalah pembentukan Komisi Informasi Daerah
untuk mewadahi penyelesaian sengketa informasi publik. Dalam hal struktur telah diatur dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk membentuk budaya Keterbukaan Informasi Publik dalam masyarakat merupakan tugas pemerintah lewat mekanisme birokrasi di dalamnya.
UU KIP dibuat untuk mewujudkan hukum yang responsif yaitu dengan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan sosial. Implementasi UU KIP yang responsif tergantung dari politik hukum dan kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah daerah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.