Selenggarakan Pelatihan Kepramukaan Bagi WBP Lapas Pati Gandeng Kwarcab Pati
Eduaksi | Thursday, 01 Sep 2022, 21:35 WIBPATI – Kamis 01 September 2022 pukul 11.00 WIB adalah momen penandatanganan MoU kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pati berlangsung. Acara yang diadakan di Ruang Aula Lapas Kelas IIB Pati turut dihadiri oleh Febie Dwi Hartanto, A.Md.I.P.,S.H. selaku Kalapas Pati dan Kakwarcab Pati Sugiyono, AP; MSi selaku Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kakwarcab) Pati.
kerjasama Kegiatan Pelatihan Kepramukaan tersebut, diselenggarakan oleh Bidang Program Pembinaan Lapas Kelas IIB Pati untuk meningkatkan kedisiplinan dan cinta Tanah Air bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati.
Disela pelaksanaan penandatanganan kerjasama ini, Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto menyampaikan, “kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang harus dilaksanakan karena sudah diatur dalam undang-undang pemasyarakatan, dengan dilaksanakan kerjasama ini, diharapkan pembinaan kepramukaan di Lapas Pati khusus untuk narapidana dapat berjalan dengan baik dan maksimal, sehingga narapidana dapat memahami tentang pramuka, dan yakin akan bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat”.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama Ketua Kwarcab Pati dan juga sebagai Kasatpol PP kab. Pati Bapak Haji Sugiyono, menyampaikan “kegiatan ini sesuatu yang sangat luar biasa buat kami di Kwarcab, dan kami siap mendukung kegiatan pembinaan kepramukaan bagi narapidana di Lapas Pati”.
Dalam penandatangan juga, disaksikan oleh pejabat struktural Lapas Pati dan anggota pramuka narapidana lapas pati.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.