Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Purworejo Official

Serentak, Wamenkumham Sosialisasikan RUU KUHP di Seluruh Kantor Wilayah

Info Terkini | Thursday, 01 Sep 2022, 12:07 WIB
Wamenkumham Melakukan Sosialisasi RUU KUHP

Purworejo. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr., Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum melaksanakan sosialisasi RUU KUHP diseluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, Kamis (1/9).

Sosialisasi ini dilaksanakan serentak melalui Videoconference. Edward menjelaskan visi dan misi dari RUU KUHP tersebut.

“Terdapat 5 visi dan misi dalam RUU KUHP ini, yang pertama yaitu Dekolonisasi yang artinya menghilangkan nuansa-nuansa kolonial. Yang kedua yaitu Demokratisasi yaitu pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan pertimbangan Hukum. Yang ketiga yaitu Konsolidasi : Penyusunana kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagai UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekondifikasi” ujar Wamen

Lebih lanjut wamen menjelaskan 2 visi lain yaitu Harmonisasi dan Moderenisasi, yang mana Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkemabnagn hukum terkini.

“dari awal proses pembentukan RUU KUHP ini kita terus melibatkan masyarakat” tambah Wamen

Lebih lanjut Edward juga menjelaskan setiap butir pasal yang terdapat dalam RUU KUHP ini.

Petugas Rutan Purworejo beserta pejabat struktural turut mengikuti kegiatan sosialsiasai RUU KUHP yang di fasilitasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini.

Kegiatan diikuti di Ruang Rapat Rutan Purworejo. Brian Dwi selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menyampaikan dukungannya terhadap Pembentukan RUU KUHP yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Beliau siap berpartisipasi dan turut mensosialisasikan RUU KUHP ini kepada petugas juga masyarakat luas. (HumasRuwojo)

.

.

#kanwilkemenkumhamjateng #AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image