Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Dukung Penuh Program Inklusi Sosial Bagi ABH

Info Terkini | Wednesday, 31 Aug 2022, 11:23 WIB

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang melakukan atau diduga melakukan tindak kriminal dan dituntut untuk bertanggung jawab dihadapan hukum atas perbuatannya sehingga mereka harus terlibat dalam proses hukum seperti penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, sidang pengadilan dan banyak diantaranya yang harus menjalani hukuman di dalam penjara. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana yang telah berumur12 tahun namun belum berumur 18 tahun.

Pentingnya diskusi mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat LPKA Kelas I Palembang mendukung penuh terselenggaranya program Inklusi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Terkini, bersama PKBI Daerah Sumatera Selatan LPKA Kelas I Palembang gelar Rapat Koordinasi Program Inklusi Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Mengambil tempat di Aula LPKA Kelas I Palembang, giat ini dilaksanakan pada Rabu (31/08).

Hamdi Hasibuan selaku Kepala LPKA Kelas I Palembang dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum haruslah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait lain di dalamnya. "Ini merupakan tugas besar Kita bersama. Baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, hingga instansi lain seperti Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial, hingga yang lainnya dimana harus bekerja sama bahu membahu demi menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)," jelas Hamdi.

Lebih lanjut Hamdi menyatakan bahwa banyak hal yang telah dilakukan LPKA Kelas I Palembang dalam menjamin berlangsungnya hak-hak bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. "Mulai dari menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, hak atas perawatan jasmani/rohani, hak atas pendidikan, hak atas remisi maupun integrasi, hingga hak melakukan kegiatan rekasional semua sudah LPKA Kelas I Palembang lakukan. Oleh karenanya, Kami mendukung penuh keterlibatan pihak-pihak lain sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam mengoptimalkan pemberian hak lain bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)," pungkas Hamdi.

Ditutup dengan sesi tanya jawab, giat ini diharapkan mampu menjalin dukungan dan komitmen pemerintah dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum hingga mampu membentuk sebuah forum SKPD penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Sumatera Selatan. Turut hadir dalam giat ini antara lain perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan, Direkorat PPA Polda Sumatera Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, dan lain sebagainya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image