Laksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jepara, Rutan Jepara Pindahkan 4 Narapidana Anak ke LPKA
Info Terkini | Friday, 26 Aug 2022, 21:52 WIBJepara – dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang menyebutkan bahwa keempat WBP anak tersebut harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarja.
Pelaksaan pemindahan ini dilaksakan oleh Kejaksaan Negeri Jepara yang mengantar keempat Narapidana anak tersebut ke LPKA Kutoarjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at (26/08).
Karena Narapidana anak tersebut masih di bawah umur sehingga mereka harus menjalani masa hukumannya di LPKA. Sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan negeri Jepara.
Tentunya di LPKA nanti mereka akan mendapatkan perawatan dan bimbingan sesuai dengan usia mereka. Selain itu mereka juga bisa belajar dan melanjutkan pendidikan di sana. Karena di sana menyediakan fasilitas tersebut.
Ini merupakan bentuk sinergitas antara Rutan Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Pengadilan Negeri Jepara dan LPKA Kutoarja dalam melaksanakan putusan pengadilan. Harapannya keempat Narapidana anak tersebut bisa menjadi anak yang lebih baik dan tidak mengulangi tindakan pidananya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.