Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LP Brebes

Wujud Sinergi APH, Kalapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Brebes

Info Terkini | Thursday, 25 Aug 2022, 13:23 WIB
Kalapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Brebes (Foto: Humas Lapas Brebes)

*Wujud Sinergi APH, Kalapas Brebes Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Brebes*

Brebes - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Isnawan menghadiri pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (25/08). Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin Kepala Kejari Brebes, Mernawati. Tak hanya Kalapas Brebes, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan pejabat terkait lainnya, serta awak media.

Kalapas Brebes, Isnawan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan tersebut. "Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman hingga selesai,” ucap Isnawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (40 perkara), Tindak pidana orang dan harta benda (19 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum dan pidana lainnya (5 Perkara). Barang-barang tersebut dimusnahkan karena telah mendapatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Brebes serta berkekuatan hukum tetap.

Melihat begitu banyak barang bukti yang dimusnahkan ini menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk selalu menyosialisasikan peningkatan kesadaran masyarakat sehingga ketaatan ini menjadi satu bagian ikhtiar sehingga tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat bisa dicegah.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan foto bersama.

*Humas Lapas Brebes*

_Ringan Mencerdaskan_

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image