Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

LPP Palembang Dan Dinkes Kota Palembang Deteksi Dini Faktor Resiko PTM Dan Skrining TB Bagi WBP

Info Terkini | Thursday, 25 Aug 2022, 11:28 WIB

Kamis, 25 Agustus 2022

Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Kemenkumham Sumsel bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang yang pada giat ini terdiri dari 4 Upt : Puskesmas Merdeka, Puskesmas Dempo, Puskesmas Makrayu dan Puskesmas 7 Ulu menggelar screening deteksi dini faktor resiko PTM (Penyakit Tidak Menular) dan skrining TB (Tuberkulosis) kepada Para tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, dimulai Rabu (24/8) sebanyak 326 wargabinaan mengikut kegiatan screening yg di mulai pukul 09:00 WIB di lapangan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang kemenkumham Sumsel. Dan sebanyak 260 orang lainnya dilanjutkan pada Kamis (25/8) hingga selesai.

Kegiatan pada hari pertama ini meliputi pemeriksaan Hipertensi, Status Gizi (Pemeriksaan index massa tubuh, Lingkar perut) Pemeriksaan Gula Darah, Screening kesehatan mental, screening TB dengan pengambilan sampel dan pada hari ke-2 dilanjutkan dengan screening IVA Test, Sadanis payudara dan Micro CO.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ike Rahmawati mengatakan, "saya berterimakasih dg segenap jajaran Dinkes Kota Palembang telah bersedia untuk Giat screening kesehatan di lapas perempuan Palembang diharapkan kegiatan ini (dpt) mencegah (dan) mengobati dini bagi warga binaan yg bergejala. Kegiatan ini penting dilakukan mengingat pencegahan memang lebih baik dari pada mengobati" Ungkapnya.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image