Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pasangkayu

Jalin Silaturahmi, Wakapolda Sulawesi Barat dan Kapolres Pasangkayu Kunjungi Rutan Pasangkayu

Info Terkini | Monday, 22 Aug 2022, 13:23 WIB
Wakapolda Sulawesi Barat dan Kapolres Pasangkayu Kunjungi Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (22/08)

Pasangkayu - Wakapolda Sulawesi Barat, Brigjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum. bersama Kapolres Kabupaten Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto, S.H., M.M. mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam rangka mempererat jalinan silaturahmi serta sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi bertempat di Rumah Dinas Kepala Rutan Pasangkayu, Minggu (20/08).

Kegiatan kunjungan ini dilakukan oleh Brigjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq selaku Wakapolda Sulawesi Barat bersama Kapolres Pasangkayu mengenai Sinergitas Polri dengan instansi terkait seperti Rutan Pasangkayu yang memiliki kewenangan fungsi kepolisian Terbatas.

“Terima kasih atas kunjungan Bapak, untuk tetap menjalin hubungan yang baik antar Instansi salah satunya dengan tetap menyambung tali silaturahmi,” ungkap Raja.

Di tempat yang sama, Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi mengungkapkan rasa terima kasih atas kunjungan dari Wakapolda Sulawesi Barat bersama Kapolres Pasangkayu.

“Kami berharap agar hubungan ini tetap berjalan sehingga dapat membantu pelaksanaan tugas antara Pihak Kepolisian dan Rutan Pasanglkayu dapat saling mendukung,” tutup Aris.

Sebagai penutup silaturahmi tersebut, Suyana berharap kegiatan silaturahmi ini dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan agar sinergitas dan kolaborasi dapat terjalin dengan baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image