Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Ikuti Pertandingan Gaplek, Perwakilan LPP Palembang Meriahkan Peringatan HDKD ke-77 Kemenkumham

Info Terkini | Saturday, 06 Aug 2022, 20:49 WIB

Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mengirimkan 6 (enam ) peserta kegiatan pertandingan gaplek di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke 77. Kasubbag TU, Hefri Redius, SH, M.Si, Kasubsi Portatib, Asrizal Farliansyah, ST, serta staf tampak antusias mengikuti pertandingan gaplek yang bertempat di aula Lapas Kelas I Palembang pada hari Sabtu, 06 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dibuka oleh kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Sumatera Selatan, Bambang Haryanto, Bc.IP, SH, MH dan diikuti oleh seluruh perwakilan petugas seluruh Unit Pelaksana Tugas di Kota Palembang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari ini adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam memeriahkan peringatan HDKD yang ke 77, pertandingan gaplek merupakan salah satu pertandingan olahraga yang murah akan tetapi sangat meriah dalam pelaksanaannya, terlihat antusiasme peserta perwakilan tiap-tiap UPT untuk memenangkan perlombaan.

Ike Rahmawati selaku Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan turut mendukung perwakilan dari Lapas Perempuan Palembang.

"melalui pertandingan gaplek ini, diharapkan diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi bagi kita insan pengayoman. Selain memupuk kekompakan sekaligus refreshing untuk pegawai yang ikut berpartisipasi," ungkap Ike Rahmawati.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image