Koordinasi Antar Instansi, Kasubit Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Sulbar Sambangi Polsuspas Lapas Po
Info Terkini | Wednesday, 03 Aug 2022, 13:05 WIBPolewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id – Bertempat di Ruang Kerja Kalapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Abdul Waris) menyambut langsung Kasubit Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Sulbar (AKBP. Abdul Rahman Kaping) beserta jajaran dalam rangka koordinasi antar instansi penguatan Kepolisian Khusus Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat. Rabu, 03 Agustus 2022
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kasubit Polsus Dit Binmas Polda Sulbar memberikan petunjuk dan arahan mengenai teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan. Juga pentingnya koordinasi melalui komunikasi antar instansi dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
"Jangan segan untuk menghubungi Kepolisian terdekat apabila membutuhkan bantuan, khususnya pengamanan", ungkap Abdul Rahman Kaping
"Hal ini mengingat kerawanan yang dihadapi para petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam bertugas menghadapi para narapidana", tambahnya
Dalam kesempatan ini juga menjalin Kemitraan dengan Pendataan Administrasi keanggotaan Polsuspas seperti masa berlaku Kartu Anggota (KTA) dan menghimbau ketika masa berlaku KTA sudah habis agar segera mengurusnya ke Polda.
Kemudian Kasubit Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Sulbar berharap kegiatannya sebagai upaya menjalin kemitraan sehingga terpeliharanya kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan dengan berpartisipasi memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas maupun di lingkungan masyarakat.
Pada kesempatan ini juga, Kalapas menyampaikan terkait dengan kondisi lingkungan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Polewali.
(Humas Lapole, Agustus 2022)
#kumham
#KumhamPasti
#LapasPolewaliHebat
#Polman
#PolewaliMandar
#PolmanJago
#polewalimandarindah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.