Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Najwa Ali

Keterbatasan Kesempatan Kerja di Indonesia

Eduaksi | Monday, 01 Aug 2022, 15:49 WIB

Keterbatasan kesempatan kerja di indonesia sangat terbatas dikarenakan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan yang tersedia. Keterbatasan kesempatan kerja di Indonesia juga membuat beberapa kelompok sosial dan masyarakat terpinggirkan karena minimnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan. Situasi seperti ini membuat sebagian anggota masyarakat berpikir untuk keluar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) agar memperoleh peningkatan pendapatan.

sebelumnya apa itu yang dimaksud dengan kesempatan kerja?

Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi para angkatan kerja yang mencari pekerjaan atau sebuah keadaan yang memperlihatkan jumlah lapangan kerja yang masih kosong dan siap diisi para pencari kerja.

Adapun angkatan kerja adalah sebagian penduduk atau mereka yang sudah bekerja, sedang mencari pekerjaan, pengangguran, ataupun mereka yang sewaktu-waktu siap untuk bekerja (biasanya 15 tahun ke atas).

Dikutip dari e-Modul Ekonomi Ketenagakerjaan terbitan Kemdikbud yang disusun oleh Nola Kristiana Tiwow, S.Pd, Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak".

Kesempatan kerja memiliki dua pengertian, yaitu:

- Dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,

- Dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.

5 penyebab keterbatasan kerja di Indonesia ;

1. Tidak imbangnya pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja.

2. Terbatasnya kesempatan kerja yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi saat pandemi covid - 19.

3. Rendahnya kualitas angkatan kerja.

4. Kesenjangan persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja yang tidak sesuai kriteria kesempatan kerja.

5. Ketatnya persaingan antara tenaga kerja lainnya.

Dampak Positif keterbatasan kesempatan kerja di Indonesia ;

- Masuknya ilmu dan teknologi baru di sebuah bidang pekerjaan

- Pengembangan suatu bidang menjadi lebih cepat

- Adopsi teknologi baru cepat terjadi

- Terjadinya peningkatan investasi di Indonesia

- Memicu produktivitas tenaga kerja lokal

Dampak Negatif keterbatasan kesempatan kerja di Indonesia ;

- Susahnya mendapatkan pekerjaan

- Persaingan antar tenaga kerja lain

- Pengangguran dimana - mana

- Menurunya perekonomian Indonesia

- Banyaknya tindak kriminal di Indonesia

Cara untuk mengatasi keterbatasan kesempatan kerja di Indonesia ;

1. Menyelenggarakan bursa pasar kerja

Bursa tenaga kerja merupakan penyampaian informasi kepada masyarakat luas terkait lowongan kerja. Informasi tersebut disebarkan langsung oleh perusahaan-perusahaan maupun pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja.

Tujuan dari bursa kerja yaitu agar terjadinya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pencari kerja di sebuah tempat secara langsung.

Selama ini banyak informasi lowongan kerja yang tidak tersampaikan kepada masyarakat sehingga umumnya hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.

2. Menggalakkan kegiatan ekonomi informal

Salah satu caranya dengan mengembangkan industri rumah tangga di banyak tempat sehingga menyerap tenaga kerja. Dalam upaya pengembangan sektor informal tersebut diperlukan keberpihakan dari Pemda setempat.

3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja

Salah satu langkah terbaik sebagai cara menurunkan angka pengangguran dan dapat bersaing dengan negara lain adalah dengan peningkatan keterampilan melalui pelatihan bersertifikasi internasional.

4. Meningkatkan mutu pendidikan

Pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan akan mendorong meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan memungkinkannya untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih luas.

5. Mendirikan pusat-pusat latihan kerja

Pusat-pusat latihan kerja mesti didirikan demi melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang tersedia. Dengan begitu, SDM yang akan bekerja memiliki pengalaman dan sertifikat bahwa dia bisa bekerja di bidang tertentu.

6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

Pemerintah perlu secara konsisten meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ketika ekonomi meningkat dan merata, peluang penciptaan kesempatan kerja pun akan meningkat.

7. Mendorong investasi

Pemerintah perlu terus mendorong masuknya investasi dari dalam negeri maupun luar negeri sehingga semakin banyak peluang kerja di Indonesia.

8. Meningkatkan transmigrasi

Transmigrasi merupakan strategi pemerintah untuk memeratakan jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih jarang penduduknya. Adapun transmigran dapat mengoptimalkan sumber kekayaan alam yang ada.

9. Melakukan deregulasi dan debirokrasi

Deregulasi dan debirokrasi di berbagai bidang industri dilakukan untuk merangsang adanya investasi baru. Deregulasi adalah perubahan peraturan aturan main terhadap bidang-bidang tertentu. Deregulasi biasanya ke arah penyederhanaan peraturan.

Adapun debirokrasi adalah perubahan struktur aparat pemerintah yang menangani bidang-bidang tertentu. Debirokrasi umumnya ke arah penyederhanaan jumlah pegawai/lembaga pemerintah yang menangani sebuah urusan tertentu.

10. Memperluas lapangan kerja

Perluasan lapangan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru terutama yang bersifat padat karya.

Dengan era perdagangan bebas secara regional dan internasional sebenarnya terbuka lapangan kerja yang semakin luas yang tidak saja di dalam negeri juga ke luar negeri. Hal tersebut tergantung pada kesiapan tenaga kerja untuk bersaing secara bebas di pasar tenaga kerja internasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image