Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tikim Kanim Polewali Mandar

Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Bangladesh

Info Terkini | Friday, 29 Jul 2022, 12:44 WIB

Polewali – (26/07/2022) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi kepada 1 (satu) orang Warga Negara Bangladesh berinisial MH kelahiran Jashore, 11 Januari 1959 karena yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku sesuai Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Warga Negara Bangladesh ini ditangkap ditempat tinggalnya yang berada di Desa Talambalao Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar serta informasi dari anggota TIM PORA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyampaikan pada Konferensi Pers didepan awak media di Ruang Aula Kantor Imigrasi Polewali, Selasa (26/07/2022) bahwa “Inilah tujuannya dibentuk TIM PORA hingga tingkat Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi untuk mengawasi kegiatan serta keberadaan Orang Asing ditingkat Kecamatan”. Beliau juga menambahkan bahwa keterbatasan Petugas Imigrasi dan luasnya wilayah kerja yang berada di Sulawesi Barat ini menjadi tantangan untuk tetap menjaga kedaulatan Negara terutama di wilayah Sulawesi Barat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Pallawarukka menambahkan bahwa, “Pentingnya sinergitas antara anggota TIM PORA dalam memberikan informasi, sekecil apapun, informasi yang diberikan oleh anggota TIM PORA kepada Kantor Imigrasi akan sangat berguna untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di wilayah Sulawesi Barat ini”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warga Negara Bangladesh ini diketahui sudah tinggal di Majene dari tahun 2008 serta tidak memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Izin Tinggal serta telah menikah dengan Warga Negara Indonesia dan sudah memiliki anak.

Karena alasan kemanusiaan, bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak yang tinggal di Desa Talambalao Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene serta pada saat dilakukanya pemeriksaan warga negara Bangladesh ini sangat kooperatif, maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, namun tidak dimasukan kedalam Daftar Penangkalan.

Sehingga kedepannya Warga Negara Bangladesh ini dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia dengan alasan penyatuan keluarga, namun dengan syarat yang bersangkutan sudah memiliki Dokumen Perjalanan/Paspor dan Visa/Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.

Faisol Ali, menambahkan “Sebelumnya Tim Inteldakim Kanim Polewali telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Bangladesh di Jakarta untuk mendapatkan Travel Permit atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang akan digunakan oleh MH kembali ke negara asalnya Bangladesh untuk pendeportasiannya,” bebernya.

Diketahui MH akan diberangkatkan pada hari Rabu (27/07/2022) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, yang selanjutnya pada hari Kamis (28/07/2022) akan di Deportasi ke negara asalnya Bangladesh dengan pengawalan dari Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image