Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmat Zuhair

Pancasila dalam KolaborAKSI Milenial di Industri Syariah

Lomba | Monday, 22 Nov 2021, 17:40 WIB
https://www.republika.co.id/berita/qzxaih370/ekonomi-syariah-diharapkan-diterapkan-pada-sektor-riil

Minat terhadap industri syariah bukan hanya menyentuh generasi Y. Namun, Milenial pun sudah mulai menggunakan kata “syariah, halal, no riba” menjadi gaya hidup. Contohnya adalah halal lifestyle (hijab, makanan halal, wisata halal). Dengan jumlah generasi milenial mencapai 69,90 juta jiwa (25,87 persen) serta jumlah generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa (27,94 persen) (Berdasarkan data BPS tahun 2020), Sehingga dapat kita ekspektasikan bagaimana wajah perekonomian Indonesia kedepan. Kuantitas generasi milenial ini perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas, salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan syariah dalam berekonomi mengingat dasar ekonomi syariah sesuai dengan karakter milenial serta nilai nilai Pancasila yaitu berketuhanan dalam berbisnis dan sosial, berkemanusiaan adil dan beradab ketika menghadapi kerugian, memiliki rasa persatuan dalam menanggung resiko, musyawarah mufakat disetiap proses bisnis serta pencapaian keadilan ekonomi untuk kemaslahatan bersama. Milenial sebagai generasi baru menjadi sorotan beberapa tahun terakhir, berdasarkan riset tahun 2011 berdasarkan Boston Consulting Group (BCG) bersama University of Berkley ciri dari generasi milenial diantaranya ialah: Generasi milenial senang membaca lewat telepon pintar dibanding membaca secara konvensional, Mewajibkan diri aktif di media sosial, memandang keluarga sebagai pusat pertimbangan dalam berinovasi kedepannya, serta tertarik pada kegiatan sosial.

Potensi Karakteristik Milenial dalam industri Syariah Nasional

Peran generasi milenial dalam membangun ekonomi Indonesia berbasis syariah sangat penting, mengingat karakteristik generasi milenial yang cocok dengan nilai nilai ekonomi syariah. Beberapa karakteristik industri perbankan syariah yang mempunyai hubungan dengan karakter generasi milenial yaitu:

1. Maslahat (Nilai Sosial)

Generasi milenial yang cenderung suka kepada kegiatan sosial akan sangat mendukung terciptanya iklim industri syariah yang baik di Indonesia. Kedepan nilai persatuan dan senasib sebagai bangsa ditunjukkan lewat industri syariah yang keuntungannya dinikmati oleh semua anak bangsa. Strategi kolaborasi menjadi salah satu hal yang tepat karena didukung oleh karakter generasi milenial yang cenderung suka terhadap kegiatan yang membantu sesama (kolektif kolegial).

2. Universal

Generasi milenial yang cederung toleran dan memandang perbedaan sebagai hal yang positif membantu upaya peningkatan industri syariah di Indonesia lebih efektif karena unsur unsur perbedaan dijadikan sebagai kekuatan.

3. Adil

Memberikan sesuatu kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisi dan kualitasnya.

4. Transparan dan Seimbang

Kegiatan yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat serta pengelolaan sektor keuangan yang seimbang dalam mengembangkan sektor riil dan UMKM di Indonesia.

Konsep dalam Industri Syariah Nasional

Generasi Milenial dapat diperankan disetiap sistem Industri syariah di Indonesia, mulai dari peran sebagi pihak pemilik dana, pihak manajemen bank syariah, pihak pengguna dana:

1. Pihak pemilik dana

Dengan hadirnya milenial sebagain pemilik dana maka akan lebih baik dikonsep dengan sistem syariah. Pada bank konvensional kredit diberikan sesuai dengan perjanjian pinjaman, sehingga debitur atau peminjam harus membayarnya kembali dengan bunga yang telah ditentukan. Untuk hukum Syariah, bunga tidak berlaku karena dianggap riba. Selain itu, proses akad tersebut disebut akad murabahah atau jual beli. Untuk faktor risiko, nasabah menanggung semua dana konvensional. Dalam dana berdasarkan hukum Syariah, bank atau lembaga keuangan juga akan menanggung sebagian kerugian.

2. Pihak manajemen bank syariah

Peran generasi milenial dalam manajemen industri perbankan syariah perlu dibuka lebar, mengingat generasi milenial yang mempunya mindset manajemen yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi zamannya. Hadirnya generasi milenial dalam jajaran manajemen perbankan syariah dapat membuat pengelolaan perbankan syariah menjadi tepat mengingat karakteristik generasi milenial yang cenderung pada digital. Pelayanan perbankan syariah kedepan akan banyak pada pelayanan digital karena cakupan marketnya sebagian besar menyasar generasi yang melek digital dan menginginkan kemudahan dalam akses produk perbankan dan transaksi.

3. Pihak pengguna dana

Peran penggunaan dana dalam industri syariah menjadi hal yang penting karena merupakan bagian hilir dari industri syariah. Dengan dukungan pendanaan syariah serta kemudahan akses pendanaan, harapan kedepannya innovator milenial dapat dengan mudah mengalokasikan dana yang didapat untuk menghasilkan aksi nyata dalam bidang ekonomi. Hadirnya milenial sebagai aktor pengguna dana syariah akan menghadirkan efek domino untuk ekonomi Indonesia.

Beberapa inovasi yang sudah ada dan potensi bisnis yang dikembangkan oleh generasi milenial untuk mendukung industri syariah Indonesia diantaranya adalah Bisnis E-Commerce, milenial dapat menciptakan system pemasaran produk produk halal dalam sebuah platform guna mempertemukan konsumen dan produsen tentunya dengan akad syari. Peer to peer lending, dalam prakteknya milenial yang mempunya dana dapat mendukung bisnis UMKM yang ada di Indonesia dengan konsep pendanaan syariah yang bebas dari riba. Crowd-Lending, dengan konsep ini milenial dapat mengaktualisasikan strategi kolaborasi dan gotong royong dalam hal pengumpulan dana serta pembagian keuntungan diakhir misalnya pendanaan pengelolaan lahan pertanian. Investasi Properti Syariah, milenial dapat terjun ke dunia properti dengan pendanaan syariah yang sudah didapatkan dengan prinsip halal, kepercayaan dan saling menguntungkan serta akad syari dalam pengelolaan properti.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image