Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sabrina Maula Balqis

Pengalokasian dana Baznas untuk Masyarakat Korban Covid-19

Agama | Monday, 22 Nov 2021, 11:28 WIB

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat dikeluarkan sebagian (kadar) harta tertentu yang memenuhi syarat minimal (nishab) dalam rentang waktu satu tahun (haul) yang diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu. Pengelolaan dana zakat sendiri dilakukan oleh BAZNAS, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa Lembaga Amil Zakat didirikan dengan tujuan membantu BAZNAS dalam proses pengumpulan, pencatatan, sampai pendistribusian zakat kepada mustahiq. Dari segi bantuan konsumtif diharapkan zakat dapat meningkatkan konsumsi mustahik secara keseluruhan.

Zakat memiliki peran yang sangat signifikan dalam perilaku konsumsi dan produksi. Fungsi harta sebagai pokok kehidupan memiliki pengaruh pada perilaku manusia dalam produksi dan konsumsi dari masing-masing harta yang dimiliki. Dalam sistem ekonomi Islam perilaku manusia dalam menyikapi harta itu, dengan memaknai bahwa harta bukanlah tujuan melainkan hanya alat untuk menumpukkan pahala demi tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat. Selain itu Islam memang memandang bahwa segala yang ada di dunia ini adalah milik Allah SWT. Sehingga apa yang dimiliki manusia itu hanyalah amanah dan nilai amanah itu yang akan menuntut manusia untuk menyikapi harta dengan baik dan benar.

Dalam konteks keseluruhan sistem ekonomi Islam, zakat memiliki peran sebagai berikut. (Juhro & dkk, 2019)

1. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti memenuhi kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan.

2. Mendukung kemandirian, untuk melatih keterampilan kerja, mengatasi pengangguran dan meningkatkan pendidikan atau keahlian (kompetensi) sehingga mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Lembaga zakat perlu untuk memikirkan bentuk pendayagunaan zakat yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal serta perkembangan pemikiran tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagai misal, dalam kondisi bencana alam, distribusi zakat semestinya tidak hanya dalam bentuk cash transfer namun juga bisa dalam bentuk cash for work. Dalam hal ini BAZNAS harus memperhatikan permasalahan terkini yang sedang urgent dan memerlukan bantuan. Salah satunya adalah pada masyarakat menengah ke bawah yang terkena dampak dari Covid-19.

Isu Pengalokasian Dana Zakat

BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan dana total senilai Rp 1 miliar untuk membantu Pemkab Sleman dalam menangani pandemi Covid-19 di wilayah itu. Bantuan ini diserahkan oleh Ketua Baznas Sleman Kriswanto kepada Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (18/11). BAZNAS mengalokasikan dana zakat dan diserahkan untuk membantu dampak dari Covid-19, yang mana dana tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab. Dalam rinciannya juga dikatakan apabila, dana yang dialokasikan digunakan untuk Sleman Cerdas Rp724,9 juta, Sleman produktif (Kita Jaga Usaha) Rp110,62 juta, Sleman peduli anak yatim piatu Rp90 juta, (Bantuan Program Sosial Bank Indonesia), kemudian bantuan Sleman Peduli Covid-19 perempuan terdampak Rp71 juta, dan Sleman Sehat Rp50 juta.

Dimensi sosial zakat, menurut Danang, terlihat pada objek utamanya yakni pemenuhan kebutuhan hidup mustahiq yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terbebas dari kemiskinan, dapat hidup layak dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang menerima bantuan. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengamanahkan sebagian rezekinya untuk dikelola Baznas Seman. Sebagaimana kita ketahui perolehan zakat di Baznas Sleman terus meningkat setiap tahunnya, semoga dana yang telah ditasharufkan melalui berbagai program dapat tepat sasaran," kata dia.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh masyarakat saat ini adalah masyarakat menengah ke bawah yang terkena dampak dari Covid-19 yang sudah berlangsung sejak tahun 2019. Akibatnya banyak dari masyarakat yang terkena PHK, gulung tikar, dan lain sebagainya. Keadaan ekonomi di Indonesia juga mengalami penurunan. Tentunya dengan adanya bantuan dari BAZNAS ini dapat memberikan pengaruh positif kepada masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan juga dengan kegiatan ini mampu membangun komitmen dalam memperbarui kesanggupan dan kesadaran bersama untuk meningkatkan pengumpulan zakat seluruh masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image