Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putra Alief Dityaprima

Etika Dalam Konsep Tata Kepemerintahan yang Baik

Politik | Sunday, 17 Jul 2022, 17:44 WIB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pasal 4 disebutkan bahwa ASN harus menjunjung tinggi standar etika yang luhur. Dalam menjalankan tanggung jawab dan tugayang diberikan oleh institusi, para administrator publik harus memiliki komitmen yang tinggi salah satunya yaitu dalam hal penerapan etika administrasi publik

Tiga Pilar Tata Kepemerintahan yang Baik. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) memerlukan pembangunan tiga pilar utama, sebagai penopang. Ketiga pilar tersebut adalah : - Pilar pertama, yaitu tranparansi. - Pilar kedua, yaitu akuntabilitas. - Pilar ketiga, yaitu partisipasi.

Implementasi Tata Kepemerintahan yang Baik. Ide Good Governance terus bergulir mewarnai dinamika perubahan-perubahan diberbagai aspek terutama pelayanan publik terutama pada reformasi birokrasi. Good governance bisa terwujud jika bisa bersinergi antara pemerintah dan masyarakat karena pemerintah yang transparan, responsif, dan akuntabel akan didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good governance) adalah reformasi birokrasi. Upaya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan pera ketiga pilar, yaitu pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat.

Agenda Penciptaan Tata Kepemerintahan yang Baik Setidaknya Memiliki 5 (lima) Sasaran, yaitu : 1) Berkurangnya secara nyata praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di birokrasi yang dimulai dari jajaran pejabat yang paling atas; 2) Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah yang efisien, efektif, dan profesional, transparan, dan akuntabel; 3) Terhapusnya peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara; 4) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; 5) Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah.

Prinsip-Prinsip Good Governance yang Harus Di Implementasikan. • Transparansi. Untuk mewujudkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap publik, caranya yaitu dengan menggunakan prinsip-prinsip transparansi. • Akuntabilitas. Aktivitas suatu pelayanan yang dilakukan suatu organisasi sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh rakyat dan apakah pelayanan publik mampu mengakomodasikan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. • Keadilan. Membuat perusahaan dengan sekala besar ataupun kecil dengan akses yang sama untuk menjadi pemenang dalam pengadaan barang atau jasa tanpa ada praktik KKN. • Responsibilities. Berhubungan dengan tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk memenuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

Prinsip-Prinsip Tata Kepemerintahan yang Baik. 1. Wawasan Ke Depan (Visionary). 2. Transparansi. 3. Partisipasi Masyarakat. 4. Tanggung Gugat atau Akuntabilitas. 5. Supremasi Hukum (Rule Of Law). 6. Demokrasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image