Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pasangkayu

Patroli Area Kamar Hunian, Rutan Pasangkayu Tingkatkan Keamanan dan Kesehatan WBP

Info Terkini | Friday, 15 Jul 2022, 12:13 WIB
Regu Pengaman Sedang Berpatroli di Area Kamar Hunian WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)

Pasangkayu - Sistem keamanan dan pengamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman, dan tentram. Terciptanya keamanan dan ketertiban di Rutan merupakan syarat utama terselenggaranya pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang memadai dapat mencegah dari segala hal potensial yang menyebabkan terjadinya suasana tidak kondusif di Rutan.

Secara definitif, penjagaan merupakan salah satu bentuk kegiatan pengamanan terhadap orang dan fasilitas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam pelaksanaannya, penjagaan pada Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar dilakukan oleh regu pengamanan yang bertugas. Penjagaan meliputi komandan jaga dan anggota jaga. Adapun sasaran area penjagaan oleh regu pengamanan dilakukan oleh komandan jaga yaitu kontrol seluruh ruangan maupun kamar hunian WBP sementara itu anggota jaga mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh WBP selanjutnya di pintu gerbang utama, pintu pengamanan utama, ruang kunjungan, lingkungan blok hunian, blok hunian, dan pos menara

Adapun sarana dan prasarana pada Regu Pengamanan pada Rutan Kelas IIB Pasangkayu dalam melakukan penjagaan antara lain alat komunikasi seperti HT dan alat untuk menghadapi ancaman atau gangguan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sikap dan perilaku sebagai penjaga tahanan ke sesama pegawai harus terjaga terlebih terhadap WBP agar terjadi situasi yang aman.

Saat ini situasi di Rutan Pasangkayu dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan semoga keadaan ini terus menerus terjaga dan dipertahankan guna terlaksananya tujuan pemasyarakatan yaitu membina dan membimbing setiap orang yang melanggar aturan dan hukum agar patuh kepada hukum dan menjadi manusia seutuhnya, tidak mengulang tindak pidana yang dilakukan sehingga nantinya dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat.

Keseluruhan kegiatan penjagaan bersifat komprehensif dan mencakup semua area Rutan. Adapun SOP yang mengatur kegiatan penjagaan bersifat melekat atau tidak dapat dipisahkan sehingga apabila tugas penjagaan terlaksana dengan baik, maka sangat diharapkan terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tertib.

Regu Pengaman Sedang Berpatroli di Area Kamar Hunian WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image