Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Bank Sampah, Wujud Peduli Lapas Perempuan Palembang Pada Lingkungan di Sekitar Lapas

Info Terkini | Saturday, 02 Jul 2022, 16:22 WIB

Bank Sampah Kenanga Kelurahan 19 Ilir Kota Palembang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi pembentukan Bank Sampah Lapas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang Kemenkumham Sumsel, yang diterima oleh Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel melalui Kasubsi Keamanan Ibu Fristi Handayani. Dalam kesempatan ini Kader Lingkungan Bank Sampah Kenanga berkoordinasi mengenai peran serta Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel dalam pencapaian Target Pengurangan Sampah.

Ibu Fristi Handayani mewakili Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel menyatakan ketertarikannya dan kesediaannya dalam mendukung program pemerintah. Hasil koordinasi kali ini akan dilaporkan kepada Kalapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati dan akan diupayakan untuk di inisiasi secepat mungkin. Kedepan diharapkan Bank Sampah Lapas yang akan dibentuk bisa membantu pencapaian pemerintah dalam pengurangan plastik sekali pakai.

M. Disastra selaku pihak perwakilan Bank Sampah Kenangan mengungkapkan dalam program Bank Sampah ini setiap WBP dapat berpartisipasi aktif. Para WBP ini nantinya dapat diajarkan untuk mengelola sampah mulai dari mengumpulkan, memilih, memilah dan kemudian disetorkan kepada Bank Sampah. Untuk selanjutnya agar dapat menaksir berapa rupiah nilainya untuk kemudian keuntungan nya kembali diserahkan kepada WBP tersebut.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image