Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adam Fadilah

Meningkatnya Kejahatan di Masa Pandemi

Politik | Tuesday, 02 Nov 2021, 21:43 WIB
Polres Tulungagung merilis penangkapan narapidana asimilasi karena terlibat aksi pencurian

Dalam masa pandemi ini banyak masyarakat yang sulit dalam mempertahankan hidup. Bukan hanya di Indonesia saja tetapi di seluruh dunia terkna dampak dari adanya Virus Covid19 (corona virus disease19 )Ialah virus berbahaya yang sudah banyak memakan korban manusia maupun hewan di seluruh dunia .

Dari hal diatas menyebabkan masyarakat di seluruh dunia khusus nya di Indonesia untuk selalu menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan juga sebagai langkah awal perlindungan diri dari paparan virus tersebut. Penyebaran virus ini masih bersifat masif keseluruh penjuru dunia khusus nya daerah Indonesia.

Tidak hanya memakan korban jiwa, virus juga berpengaruh terhadap perekonomian di seluruh dunia khusus nya di Indonesia. Perekonomian di Indonesia sendiri menurun semenjak kemunculan virus ini, dan juga banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya sampai dibayar setengah dari upah normalnya. Dikarenakan banyak perusahaan yang mendapat kerugian dari dampak virus tersebut.

Dari hal ini banyak pekerja yang sudah ter-PHK memilih menjadi pengendara ojek online atau pun membuat usaha kecil kecilan dirumah mereka, dan tidak sedikit juga yang melakukan tindakan kriminal untuk mempertahankan hidup. Mulai dari merampok, menipu, dan menjual narkoba, hal ini dilakukan bukan hanya untuk mempertahankan hidup tetapi cara ini yang paling efisien untuk mendapatkan uang.

Dengan meningkatnya tindak kriminal di masa pandemi ini banyak masyarakat yang merasa resah akan maraknya aksi kriminal yang sering terjadi khusus nya terjadi di daerah JABODETABEK. Dari kejadiian ini banyak warga yang memulai patroli rutin setiap dimalam hari, karena hal ini dapat mengurangi tidak kriminal yang sedang marak sekarang.

Dan yang saya rasa disituasi seperti peran pemerintah sangat diharapkan oleh para masyarakat khususnya para masyarakat yang kurang mampu. Dengan cara pemerintah memberikan bansos kepada masyarakat menurut saya adalah cara yang efektif, tetapi dalam hal bansos ini ada saja hal yang kriminal yang terjadi. Di dalam kasus bansos ini terjadi tidakan korupsi, banyak para pejabat negara ini yang melakukan korupsi mulai dari bupati sampai ke mentri. Walaupun yang diambil dari bansos ini tidak banyak, tetapi hal telah melanggar norma atau hak manusia dan juga melanggar UU No. 31/1999 tentang Tipikor yang berbunyi:

“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Dan dengan marak kejadian kriminal ini saya harapkan kepada masyarakat agar termotivasi untuk hidup lebih berhati-hati dan tetap menaati protocol yang sudah ada, dan tetap melakukan hal-hal yang postif. Dan untuk para petinggi negara saya harap bekerja lebih professional agar tetap dipercaya oleh para rakyat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image