Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Sulaiman

DPRD sebagai lembaga pembangunan tingkat kabupaten dan kota

Politik | Wednesday, 29 Jun 2022, 09:03 WIB

Pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasnya dengan sistem dan prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD-1945

Terkait dengan tugas dan wewenang DPRD yaitu

1. Melakukan pengawasan terhadap UU,APBN, dan kebijakan pemerintah

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,pemekaran,penggabungan,pembentukan daerah,pengelolaan SDA, dan SDE lainya,pelaksanaan APBN,pajak,pendidikan,agama.

Dewan perwakilan daerah yang disebut juga DPRD adalah lembaga perwakilan daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintah daerah. Pemerintah daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintah daerah.

Indonesia memiliki lembaga pemerintahan, mulai dari lembaga pemeritahan pusat hingga lembaga-lembaga pemerintahan yang berada di daerah seperti provinsi,kabupaten,kecamatan, maupun desa. Tujuan dari keberadaan lembaga pemerintahan tersebut tentu saja untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan maupun proses yang terstruktur.

Adapunstruktur lembaga pemerintahan kabupaten kota:

Kabupaten/kota adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari provinsi. Pemerintah kebupaten juga dikenal dengan sebutan daerah tingkat II, namun sejak diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami pembaharuan menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, istilah daerah tingkat II ditiadakan.

Kabupaten maupun kota juga merupakan daerah otonom yang memiliki wewenang guna mengatur serta mengurus masalah pemerintahan sendiri, yang mana pemerintahannya dipimpin oleh seorang bupati/walikota.

A. Lembaga pemerintahan kabupaten/kota

Di wilayah kabupaten/kota, jabatan daerah dipegang oleh bupati/walikota, dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya mereka dibantu oleh seorang wakil bupati/ wakil walikota.

Bupati/walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat kabupaten.

Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjelaskan tentang tugas dan wewenang dan kewajiban dari kepala daerah,khususnya bupati/walikota adalah

1. Mengajukan rancangan peraturan daerah perda

2. Mengupayakan terlaksanannya kewajiban daerah

3. Melaksanakan tugas serta wewenang lainnya sesuai dengan undang-undang

4. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD kabupaten

5. Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten

B. DPRD kabupaten

Merupakan lembaga perwakilan rakyat ditingkat kabupaten yang anggotannya berasal dari anggota parpol peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai:

1. Legislasi,dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah

2. Pengawasan,dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan perda dan APBD

3. Anggaran dilaksanakan untuk membahas menyetujui atau tidak terhadap rancangan peraturan daerah terkait APBD yang diajukan Bupati

C. PERANGKAT DAERAH.

1. Sekretatis daerah kabupaten

Merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintahan kabupaten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekda kabupaten sebanyak-banyaknya terdiri atas 3 asisten dan setiap asistennya terdiri dari 4 bagian.

Tugas pokok dari sekda adalah membantu bupati dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,administrasi,organisasi,tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi ke seluruh perangkat pemerintahan kabupaten.

2. Musyawarah pimpinan daerah

Anggota mupida terdiri dari:

a. Kodim (komando distrik militer)

Komando pembinaan serta operasional kewilayahan TNI angkatan darat yang beradak dibawah korem dan membawahu beberapa komando rayon militer (koramil). Kodim dipimpin oleh seorang komandan disebut komandan distrik militer (dandim) yang berpangkat letkol dan mayor.

Tugas pokok dari kodim adalah menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari ancaman serta gangguan yang berasal dari luar maupun dari dalam kabupaten.

b. Polres (kepolisian resort)

Struktur komando kepolisian republik indonesia diwilayah kabupaten/kota. Dikepalai oleh kapolres, tugasnya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat diwilayah kabupaten/kota.

c. Pengadilan negri(PN)

Merupakan lembaga peradilan di lingkuangan pengadilan yang berdomisili di ibukota kabupaen/kota. Fungsinya yaitu memeriksa,memutus,serta menyelesaikan perkara pidana maupun perdata yang terjadi dimasyarakat kabupaten/kota.

d. Kejaksaan negeri (kejari)

Lembaga kejaksaan yang berdomisili serta memiliki daerah hukum diwilayah kabupaten/kota. Kejaksaan ini dipimpin oleh seorang kepala kejaksaaan negeri yang bertugas mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Adapun lembaga teknis daerah kabupaten antara lain adalah:

a. Bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah)

b. BKD badan kepegawaian daerah

c. Badan pelayanan kesehatan rumah sakit daerah

d. Satuan polisi pamong praja

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image