Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abu Ubaidillah

Apa Sih Bedanya Agen dan Distributor?

Bisnis | Saturday, 30 Oct 2021, 18:13 WIB

Banyak di antara calon pengusaha bingung memilih antara menjadi agen atau distributor. Sebab kedua bisnis tersebut dikatakan sebagai beberapa jenis bisnis yang sangat mengutungkan untuk dijalani.

Berbagai pelaku usaha dari luar negeri yang memiliki rencana memasarkan produk mereka di Indonesia juga bingung mau memilih antara menggunakan agen atau distributor.Bukan cuma perusahaan asing, melainkan juga perusahaan lokal pun mengalami kebingungan yang sama.

Pada dasarnya, tentu saja ada perbedaan mendasar antara agen dan distributor. Mulai dari pengertian, batasan tanggung jawab, wewenang, sampai dengan kebijakan terkait harga yang dipasarkan.

Pengertian Agen dan Distributor

batjokes" />
Agen vs distributor. Foto via batjokes

Pengertian agen dan distributor memiliki definisi yang berbeda. Hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016) menjelaskan pengertian Agen dan Distributor.

Peraturan tersebut menyebutkan pada Pasal 1 Angka 8 , Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.

Sedangkan, pada Pasal 1 Angka 10 disebutkan, Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya (prinsipal) berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.

Berdasarkan kedua definisi di atas, perbedaan utama antara agen dan distributor adalah soal siapa yang diwakili atau pemasaran barang tersebut dilakukan atas nama siapa.

Batasan Tanggung Jawab serta Wewenang

Pada perjanjian keagenan, pihak yang menunjuk atau prinsipal bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan agen. Sepanjang hal itu dilakukan dalam batas wewenang yagn diberikan kepadanya.

Pasalnya agen bertindak atas prinsipal, sehingga prinsipal juga tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh agen. Semuanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sementara dalam perjanjian distributor, menyebutkan bahwa distributor bertindak atas namanya sendiri. Dengan demikian, maka pihak yang menunjuk tidak akan. bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan distributor.

Bisa dikatakan juga bahwa terdapat perbedaan tanggung jawab yang melekat pada prinsipal agen dan distributor. Hal ini juga berlaku pada agen properti, penjualan tiket pesawat, bus, agen frozen food, dan lainnya.

Hubungan Hukum dengan Konsumen

Bedanya agen dan distributor juga bisa dilihat dari hubungan hukum atau kontraktural dengan konsumen.

Seorang agen melakukan tindakan atas nama prisipal. Sehingga bila mereka melakukan hubungan jual beli dengan konsumen, makahubungan tersbeut mengikat prinsipal dan konsumen, bukan agen dan konsumen.

Berbeda halnya dengan distributor. Semua tindakan kontraktural atau hukum yang dilakukan mereka akan secara langsung mengikat distributor dengan pihak konsumen atau pembeli produk dan jasa.

Kebijakan Terkait Harga

Pada perjanjian keagenan, prinsipal berwenang untuk mengatur harga produk yang dipasarkan sepenuhnya. Sedangkan dalam perjanjian distributor, prinsipal atau supplier tak akan bisa mengontrol terkait kebijakan harga yang sudah ditentukan oleh distributor.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image