Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan PKS Penyaluran Tunjangan Kinerja dengan BSI

Info Terkini | Monday, 20 Jun 2022, 14:44 WIB

Kepala Bapas Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah melalui Kaur Tu Dewi Vetrawati dan Operator Tunjangan Kinerja Deni Agustiawan mengikuti Kegiatan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) secara virtual, Senin (20/6/2022). Kegiatan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja yang berada di Wilayah Kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Melalui kerjasama ini Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap dalam pemenuhan terhadap hak pegawai dapat berjalan secara efisien, akurat dan tepat waktu. Beliau juga mengharapkan peran Bank Syariah Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah dapat memberikan perbedaan dibandingkan Bank konvensional.

“Karena hal ini selaras dengan prinsip BSI yakni bersahabat secara finansial, bersahabat secara sosial, serta bersahabat secara spritual.”, ucap Kakanwil.

Sementara itu, Pjs. RCEO Bank Syariah Indonesia Reg. III Palembang, Ahmad Dany Nasution menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi, Idris, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadivyankumham Parsaoran Simaibang, Kadiv Keimigrasian, Herdaus, Group Head Consumer Bussines BSI, Jakarta, Dien Lukita Purnamasari, Dept. Group Head BSI, Jakarta, Apri Hari Matgiarso, KC BSI 16 Ilir Palembang, Lily Ramayanti, Para Ka. UPT wilayah Palembang, Pejabat Adminitrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta para jajaran UPT se Sumsel melalui virtual.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image