Lapas Kelas I Palembang Hadiri PKS Terkait Penyaluran Tunkin
Info Terkini | Monday, 20 Jun 2022, 12:28 WIBLapas Kelas I Palembang kemenkumham Sumsel Hadiri PKS Terkait Penyaluran Tunkin Dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel
Bertempat di aula pertemuan Kanwil Kemenkumham Sumsel, hari ini Lapas Kelas I Palembang hadiri Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemenkumham Sumsel bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait tunjangan kinerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Senin, (20/6/2022).
Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkumham Sumsel dengan Bank Syariah Indonesia ini diwujudkan dengan penandatanganan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto dengan perwakilan PT Bank Syariah Indonesia TBK. KC 16 Ilir Palembang
Dalam sambutannya Kakanwil, Harun Sulianto mengatakan PKS tersebut dilaksanakan sebagai upaya Kemenkumham khususnya Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam mendukung program nasional pada perbankan dengan sistem syariah.
“Sistem keuangan berbasis syariah merupakan salah satu tujuan dalam memperkuat perekonomian negara kita,” Ucapnya
Ditambahkannya PKS ini sebagai langkah awal dalam sinergitas Kemenkumham dan BSI dalam pengelolaan keuangan ASN khususnya pada lingkup Kemenkumham Sumsel.
Harun berharap kerjasama ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat yang besar baik bagi ASN Kemenkumham Sumsel.
Hadir secara langsung dalam kegiatan ini Pimti Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kalapas Kelas I Palembang, Kalapas Anak Palembang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kabapas Palembang, Karutan Palembang, Karupbasan Palembang, Kalapas Perempuan Palembang, Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Kalapas Tanjung Raja, Kalapas Kayuagung.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.