Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amalia

Hubungan antara HAM, Ideologi dan Mahkamah Konstitusi

Eduaksi | Sunday, 19 Jun 2022, 13:24 WIB

Penulis:

Dr.Ira Maerani (Dosen FH UNISSULA)

Amalia Nurfitriyani Suhaesty (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia)

Hak Asasi Manusia memiliki pengertian yaitu Hak yang melekat pada diri manusia yang dianugerahi oleh Tuhan yang Maha Esa yang dijaga oleh individu, masyarakat, dan negara. Dalam undang undang, HAM di atur pada pasal 28 A-J. Pada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan mulai dari definisi HAM, Cakupan atau ruang lingkup HAM, Kewajiban, batasan, lembaga dan Pengadilan HAM. Tujuan adanya HAM yaitu untuk melindungi dari kekerasan dan kesewenang-wenangan, adanya HAM juga dapat saling menghargai sesama manusia.

Keberadaan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkomitmen mengakui dan menghormati HAM. Pembentukan MK sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus ada paham konstitusionalisme, di mana tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Beberapa putusan MK dapat dijadikan bukti untuk menilai bahwa uji materil yang dilakukan MK adalah untuk melindungi dan memajukan HAM di antaranya: (1) Putusan No 011-017/PUU-VIII/2003 tentang pengujian UndangUndang No 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Putusan No 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; (3) Putusan No 55/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; (4) Putusan No 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara normatif, UUD 1945 sebagai konstitusi negara telah meletakkan konsep perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia secara lebih memadai. Terlepas dari kelemahan yang mungkin masih terdapat di dalamnya, setidaknya keberadaan pasal-pasal tentang HAM dalam UUD 1945 membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkomitmen mengakui dan menghormati HAM.

Untuk memastikan terjamin dan terlindunginya hak asasi manusia, UUD 1945 memberikan kewenangan uji materil kepada MK. Dengan kewenangan dimaksud, potensi atau pelanggaran HAM melalui kebijakan yang dikeluarkan negara dapat diawasi dan diselesaikan dan HAM dapat dilindungi.

HAM dalam Pancasila sesunguhnya telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diperinci di dalam batang tubuhnya yang merupakan hukum dasar, hukum yang konstitusional dan fundamental bagi negara Republik Indonesia. Perumusan alinea pertama Pembukaan UUD membuktikan adanya pengakuan HAM ini secara universal. Ditegaskan di awal Pembukaan UUD itu tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image