Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi di Rumah, PK Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Lakukan

Info Terkini | Friday, 17 Jun 2022, 15:00 WIB

BERDASARKAN Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas Kelas II Lahat melaksanakan penggalian data kepada 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas IIA Lahat, Jumat (17/6).

Dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 disebutkan bahwa Penyesuaian Jangka Waktu berlaku bagi Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Dari 16 orang WBP tersebut, 10 orang WBP diantaranya diusulkan program Asimilasi di Rumah (Permenkumham Nomor 43 Tahun 2022). Sedangkan 6 orang WBP lainnya diusulkan program integrasi. 10 orang WBP yang diusulkan Program Asimilasi di Rumah 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh di antara 30 Juni hingga 31 Desember 2022. Oleh karena itu, 10 orang WBP tersebut diusulkan Program Asimilasi di Rumah dengan catatan WBP telah memenuhi syarat.

Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah berpesan kepada PK yang melaksanakan penggalian data untuk dapat menegaskan kepada WBP yang diusulkan Program Asimilasi di Rumah maupun Integrasi.

“Apabila WBP tidak yakin, tidak perlu ditindaklanjuti. Karena tanggungjawab Bapas saat melaksanakan bimbingan lanjutan tidak main-main.”, ucap Kabapas.

Sementara itu, PK Ahli Pertama Bapas Lahat, Henry Manumpak memberikan pengarahan sebelum penggalian data dimulai. Henry menegaskan kepada WBP untuk bersungguh-sungguh saat proses pengusulan Asimilasi di Rumah dan Integrasi maupun saat sudah menjalani program tersebut. Ketika WBP sudah menjadi Klien Bapas Lahat ia meminta WBP untuk selalu melaksanakan wajib lapor kepada PK.

“Jangan minta hak kalian saja, tapi jalankan juga kewajiban kalian. Nanti sudah diberikan rekomendasi lalu bebas, malah bikin kami pusing. Kalau memang kira-kira tidak sanggup untuk wajib lapor sampai masa pidana habis, silahkan mundur dari sekarang.”, tegas Henry.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image