Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Tanjung Raja

Kalapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Berikan Pengarahan Terkait SPPN Kepada WBP

Info Terkini | Wednesday, 15 Jun 2022, 11:56 WIB

Tanjung Raja – Bertempat diruang kunjungan, hari ini Kalapas Tanjnug Raja Kemenkumham Sumsel, Batara Hutasoit memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). Rabu, (15/6/2022).

Dalam sambutannya, Kalapas yang didampingi Kasi Binadik, Meiza Volta dan Ka.KPLP, Febryanto menjelaskan SPPN sendiri merupakan salah satu instrument baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Dengan kata lain, Batara menyebutkan ada hak-hak bagi para warga binaan yang didapat selama menjalani masa pidana seperti hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Batara menambahkan, hak-hak tersebut dapat diperoleh oleh warga inaan apabila mereka dapat menjalani kewajiban mereka selama berada didalam lapas. Salah satunya berkelakuan baik, tidak melanggar peraturan yang telah dibuat, serta mengikuti seluruh perogram pembinaan yang ada di lapas.

“Saya adalah orang pertama yang akan memperjuangkan hak-hak teman-teman sekalian apabila kalian dapat menjalani kewajiban kalian disini”. Ucap Kalapas.

Selain itu, Kalapas juga mengharpkan seluruh warga binaan untuk dapat mengisi waktu luang dengan melakukan hal-hal positif salah satunya dengan beribadah serta belajar mengaji.

“Jangan malu belajar, manfaatkan waktu sebaik mungkin selama menjalani masa pidana”. Tutup Kalapas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image