Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Surulangun

Kalapas Surulangun ikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM

Info Terkini | Thursday, 02 Jun 2022, 20:48 WIB

Dapatkan Penguatan ZI WBK/WBBM, Lapas Surulangun Optimis Raih Predikat WBK

Palembang - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi berikan Penguatan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM kepada seluruh jajaran lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kamis, (02/06/2022)

Acara terlaksana dihotel Hayo Palembang yang dihadiri seluruh Pimti Kanwil Kumham Sumsel, dibuka oleh Kakanwil Kumham Sumsel Harun Sulianto yang di hadiri seluruh Ka.UPT dan Tim Pokja masing-masing satker kanwil kumham Sumsel

Kegiatan juga dilaksanakan dengan zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Tim Pokja seluruh UPT kanwil kemenkumham Sumsel

Dalam sambutannya, Kakanwil Harun Sulianto menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ini 20 satker diusulkan ke eselon I Pembina untuk mendapat predikat WBK dan WBBM yang berlanjut pada 19 satker yang diusulkan ke TPI

"Untuk dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ada 6 satker yang mendapat predikat WBK dan 1 satker yang mendapat WBBM"

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi oleh staf ahli menteri Hukum dan HAM RI Bidang Penguatan Pembangunan Zona Integritas Iwan Kurniawan yang dalam presentasinya berpesan "Dalam pelaporan data dukung yg terpenting adalah memperhatikan pelaksanaan implementasi pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada karakteristik dan statistik dimana wilayah satker tersebut berada" ujarnya

Kegiatan ditutup dengan pemberian cinderamata oleh kakanwil Kemenkumham Sumsel kepada Staf Ahli Iwan Kurniawan

#kanwilkemenkumhamsumsel

#harunsulianto

#lapassurulangun

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image