Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Penguatan ZI Menuju WBK/WBBM

Info Terkini | Thursday, 02 Jun 2022, 16:10 WIB

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Penguatan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Mengambil tempat di Hotel Hayo, giat tersebut dilaksanakan pada Kamis (02/06) dimana dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi sebagai narasumber kegiatan.

Dalam giat tersebut, Iwan Kurniawan selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dalam paparannya menyampaikan sejumlah Parameter Keberhasilan dalam pencapaian target kinerja Kementerian Hukum dan HAM. "Berkomitmen Bekerja Tanpa Penyimpangan dan Kesalahan (Zero Mistake) serta Berkomitmen untuk Meminimalisir Komplain (Less Public Complaint) juga menjadi indikator dalam keberhasilan," pungkas Iwan.

Ditemui usai acara berlangsung, Hamdi Hasibuan selaku Kepala yang mengikuti secara langsung giat yang ada mengatakan bahwa LPKA Kelas I Palembang siap dalam berkontestasi dan meraih predikat WBBM. "Setelah sebelumnya telah berhasil meraih predikat WBK, LPKA Kelas I Palembang tentu saja akan berusaha semaksimal mungkin dalam meraih predikat WBBM. Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen nyata Kita terus melakukan sejumlah perbaikan yang ada baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat, maupun kepada Andikpas sendiri tentunya," pungkas Hamdi.

Selain diselenggarakan secara terpusat di Hotel Hayo Palembang, giat Penguatan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) juga diikuti oleh jajaran pejabat struktural LPKA Kelas I Palembang secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image