Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanbandaaceh

Suasana Lebaran Idul Fitri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Monitoring Pelayanan Penitipan makanan

Eduaksi | Friday, 06 May 2022, 15:48 WIB

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Heri Azahri melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam rangka memonitoring pelaksanaan pelayanan penitipan Makanan bagi warga binaan secara optimal dalam suasana lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Dalam kunjungannya , Karutan Kelas IIB Banda Aceh menyambut dan mendampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan pada saat melakukan monitoring alur pelayanan penitipan makanan.

Pada kunjungannya, Kadiv Pemasyarakatan berpesan kepada Petugas Penitipan makanan agar makanan yang di titipkan di periksa secara teliti untuk menghindari masuknya barang-barang terlarang yang dapat menjadi salah satu faktor terjadinya gangguan Kamtib.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan tidak lupa memberikan penguatan kepada petugas untuk tetap memberikan pelayan prima kepada masyarakat dan warga binaan. Untuk pengunjung Kadiv Pemasyarakatan juga berpesan untuk tetap mengikuti peraturan dan persyaratan untuk melakukan penitipan makanan yang telah ditetapkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh serta tetap mengikuti Protokol kesehatan pada saat melakukan Penitipan makanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyampaikan " Terima kasih atas monitoring yang di lakukan bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Semoga dengan masukan dan penguatan yang di sampaikan bapak Kadiv Pemasyarakatan dapat menjadi semangat dan motivasi pegawai kami dalam menjalankan tugas".

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image