Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Kelas I Palembang

Rutan Kelas I Palembang Berikan Layanan Kunjungan BASKOM

Info Terkini | Wednesday, 04 May 2022, 15:13 WIB

Dalam Menghadirkan dan merayakan sukacita Idul Fitri 1443 H Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di bawah Kanwil Kemenkumham Sumsel menyediakan layanan penitipan makanan, layanan video call gratis bagi warga binaan dan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selain itu Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang juga memberika system pelayan baru berupa layanan Kunjungan Baskom (Kunjungan Berbasis Interkom).

Layanan Kunjungan Baskom ini merupaka suatu system layanan kunjungan langsung dengan menggunakan telpon sehingga pihak keluarga maupun kerbat dari keluarga Warga binaan dan tahanan dapat bertemu langsung tapi di batasi dengan kaca pembatas sehingga komunikasi menggunakan sambungan telpon. Hal ini juga dapat menghindari kontak fisik sehingga mengurangi resiko terpaparnya Covid-19 pada WBP dan Tahanan.

Layanan Kunjungan Baskom ini mendapatkan antusias yang tinggi dari Masyarakat atau Keluarga dari WBP dan Tahanan di lihat dari meningkatnya jumlah pengunjung yang mendaftar pada Layanan kunjungan Baskom di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Dalam Pelaksanaannya semua kegiatan penitipan makanan, video call gratis dan Layanan Kunjungan Baskom ini terlaksana secara lancar dan tertib.

Seluruh kegiatan ini merupakan suatu upaya Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dalam mewujudkan Pelayanan yang Prima terhadap Masyarakat dan WBP di hari raya idul fitri 1443 H, sehingga dapat membantu masyarakat atau keluarga WBP untuk melepaskan kerinduan mereka terhadap keluarganya di hari Idul Fitri 1443 H

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image