Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Digelar Secara Online, ASN KESDM Ikuti Pelatihan JSA

Info Terkini | Thursday, 28 Apr 2022, 23:16 WIB

Analisa keselamatan kerja atau yang biasa disebut dengan Job Safety Analysis (JSA) adalah kegiatan pemeriksaan sistematis pekerjaan, yang tujuannya untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko, serta membuat langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengendalikan risiko. Diharapkan dengan adanya JSA maka insiden/ kecelakaan yang terjadi bisa dikendalikan/ dihilangkan. Sehingga pekerja bisa bekerja dengan aman dan selamat.

Pekerjaan yang dilakukan oleh manusia berpotensi menimbulkan adanya kecelakaan, oleh karena itu diperluka suatu tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan di area kerja, salah satunya adalah dengan membuat analisa keselamatan pekerjaan (JSA).

PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang membidangi pendidikan dan pelatihan di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Analisa Keselamatan Kerja (JSA) Angkatan I Berbasis Online bagi Aparatur Sipil Negara.

Sebanyak 18 orang ASN dari Kementerian ESDM mengikuti pelatihan ini selama tiga hari mulai dari tanggal 25 April 2022 sampai dengan 27 April 2022, dengan materi yang diberikan diantaranya: Konsep Dasar Analisis Keselamatan Kerja (JSA) dan Teknik Pembuatan Analisis Keselamatan Kerja (JSA).

Diharapkan dengan keikutsertaan diklat ini, para peserta mengetahui langkah-langkah penyusunan dokumen JSA mulai dari penentuan pekerjaan yang akan dibuat JSA, menguraikan menjadi Langkah kerja, mengidentifikasi bahaya dan risiko serta membuat pengendalia. Serta yang paling penting dapat diaplikasikan dalam pekerjaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image