Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Catat Waktu, Tempat dan Jam Pelayanan Kesehatan Hewan di Puskeswan Pembantu Menes

Eduaksi | Monday, 25 Apr 2022, 15:57 WIB

Dalam rangka meningkatkan akses/jangkauan pelayanan kepada masyarakat dibidang peternakan dan kesehatan hewan, telah dioperasikan jaringan pelayanan kesehatan hewan yakni Puskeswan Pembantu (Pustu) Kecamatan Menes yang beroperasi setiap hari Selasa, pukul 09.00 s.d 14.00 Wib.

Kepala UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Ade Setiawan menyatakan, Pustu Menes akan dilayani oleh dua orang tenaga teknis yaitu seorang Dokter Hewan dan seorang Paramedik Veteriner. Adapun pelayanan kesehatanj yang berikan meliputi pelayanan kesehatan terhadap hewan ternak seperti Sapi, kerbau, domba dan kambing maupun hewan kesayangan diantaranya anjing dan kucing serta monyet atau kera.

Baca juga : Puskeswan Pembantu Menes disambut Antusias Pedagang Pasar Hewan

Selain pelayanan kesehatan hewan setiap Hari Selasa di Pustu Menes, Warga Kabupaten Pandeglang juga diberikan layanan kesehatan hewan keliling setiap Hari Kamis dengan terlebih dahulu menghubungi CallCenter 1813-1996-1981 (WhatsApp)

“Alhamdulillah, Pustu Menes sudah beroperasi sejak Selasa (05/04/2022) lalu dan selama tiga pekan ini warga yang datang ke Pustu Menes mulai antusias, para pemilik ternak maupun hewan kesayangan sudah ada yang datang setiap Hari Selasa, dan sudah banyak yang menghubungi CallCenter Pustu Menes 0813-1996-1981 untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hewan,” kata Ade Setiawan, Selasa (19/04/2022)

Ade mengatakan, lokasi Pustu Menes terletak di Kampung Kadulogak Desa Purwaraja Kecamatan Menes atau tepatnya di lokasi Pasar Hewan Menes dan bisa diakses melalui google maps : https://g.page/puskeswan-pembantu-menes

“Karena keterbatasan tenaga teknis yang ada, secara bergiliran saya sudah membuat jadwal pelayanan Puskeswan Pembantu Menes, untuk sementara Pustu Menes hanya memberikan pelayanan pada Hari Selasa saja,” ungkapnya.

Berita terbaru : Puskeswan Pembantu Menes Mulai Dioperasikan

Paramedik Veteriner Pustu Menes Muhaeminah, A.Md melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengobatan di Pasar Hewan Kecamatan Menes, Selasa (19/04/2022)***

Ditegaskan, pihaknya berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada pemilik hewan kesayangan yang berkunjung ke Pustu Menes. Termasuk mengunjungi lokasi padat ternak di wilayah sekitar Kecamatan Menes. Walau diakuinya lagi, masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi di Puskeswan Pembantu Menes.

“Kekurangan pastinya masih ada. Tapi, kami berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat (pemilik hewan ternak dan hewan kesayangan,red), termasuk memberikan pelayanan secara on-line melalui aplikasi WhatsApp dan memberikan pelayanan Kesehatan Hewan Keliling pada setiap Hari Kamis,” imbuhnya.

Ditambahkannya, Masyarakat Kabupaten Pandeglang yang memiliki ternak dapat meminta untuk dikunjungi petugas Puskeswan sesuai jadwal pelayanan kesehatan hewan keliling setiap hari Kamis dengan menghubungi CallCenter 0813-1996-981.

Sementara itu, Salah seorang Pedagang hewan Pasar Menes, Suarta (49) asal Desa Bayumas Kecamatan Bojong yang setiap hari Selasa dan Sabtu berdagang domba di Pasar Hewan mengatakan, merasa terbantu dengan adanya dokter hewan di Kecamatan Menes.

“Saya bisa langsung konsultasi dengan dokter hewan bagaimana caranya supaya domba yang saya pelihara menjadi gemuk-gemuk,” tuturnya.

Dia mengaku ternak domba yang dipelihara kondisinya kurus-kurus, setelah dikonsultasikan dengan dokter hewan ternyata domba-dombanya diduga mengidap kecacingan.

“Solusinya kata dokter domba-dombanya harus diberikan obat cacing secara teratur setiap 4 bulan sekali,” ujar Suarta. (Ade Setiawan)***

Berita terkait : Ini Besaran Tarif Pelayanan Dokter Hewan Puskeswan Pandeglang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image